BeritaJambi

Respons Lamban Polda Jambi Terhadap Dugaan Markas Pinjol Ilegal Dikecam, Massa Ancam Geruduk Langsung Lokasi

×

Respons Lamban Polda Jambi Terhadap Dugaan Markas Pinjol Ilegal Dikecam, Massa Ancam Geruduk Langsung Lokasi

Sebarkan artikel ini

Jambi, fokusinvestigasi.com – Aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh Perkumpulan Elang Nusantara di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada hari ini,Senin (19/5/2025) berakhir dengan kekecewaan mendalam.

Kedatangan massa yang membawa sejumlah data dan dokumen pendukung terkait dugaan keberadaan markas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di balik kedok koperasi, justru disambut dengan respons yang dinilai tidak substansial dan mengecewakan dari pihak kepolisian.

Dalam pertemuan singkat antara perwakilan massa aksi dan Kanit Krimsus Polda Jambi, sebuah pernyataan justru dilontarkan yang dianggap meremehkan substansi laporan. Kanit Krimsus mempertanyakan legalitas posisi pelapor dari Perkumpulan Elang Nusantara dengan alasan mereka bukan korban langsung dari praktik pinjol ilegal tersebut.

“Apakah kalian pernah mengajukan pinjaman? Tahu skemanya bagaimana? Kalau tidak berarti kalian bukan korban,” ujar Kanit Krimsus kepada perwakilan massa, yang sontak memicu reaksi keras dan rasa frustrasi di antara para peserta aksi.

Irwanda, perwakilan dari Perkumpulan Elang Nusantara, menyatakan bahwa pernyataan tersebut menunjukkan pemahaman yang dangkal terhadap kompleksitas dan modus operandi kejahatan pinjol ilegal. Menurutnya, ini bukan sekadar kasus perdata, melainkan kejahatan digital terorganisir yang memiliki jaringan luas, bahkan lintas negara, dan dampaknya merugikan banyak warga.

“Ini bukan persoalan apakah kami adalah korban secara langsung atau tidak. Kami datang membawa indikasi kuat adanya kejahatan sistemik yang telah menjerat banyak masyarakat. Kami membawa bukti awal, bukan sekadar asumsi. Seharusnya, tugas kepolisian adalah menindaklanjuti informasi ini untuk melindungi masyarakat, bukan justru menunggu korban datang melapor dalam kondisi sudah terpuruk,” tegas Irwanda dengan nada kecewa.

Pinjol Ilegal: Kejahatan Serius yang Mengancam Tatanan Sosial dan Ekonomi

Perkumpulan Elang Nusantara menekankan bahwa dugaan keberadaan markas pinjol ilegal di Kota Jambi tidak dapat dianggap sebagai isu remeh. Praktik pinjol ilegal merupakan bagian dari kejahatan terorganisir yang melibatkan serangkaian pelanggaran hukum serius, di antaranya:

* Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi: Mengakses dan menggunakan data pribadi masyarakat secara ilegal untuk tujuan penagihan dan intimidasi.

* Ancaman, Intimidasi, dan Pemerasan Digital: Meneror konsumen dengan berbagai cara, termasuk menyebarkan data pribadi dan melakukan pemerasan.

* Operasi Ilegal Tanpa Izin OJK: Menjalankan aktivitas keuangan tanpa pengawasan dan izin dari otoritas yang berwenang.

* Dugaan Pencucian Uang dan Aktivitas Keuangan Gelap: Menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul dana hasil kejahatan.

* Eksploitasi Pekerja Ilegal: Mempekerjakan warga sipil sebagai operator tanpa izin kerja yang sah dan seringkali dalam kondisi yang tidak layak.

Seluruh elemen ini, menurut Elang Nusantara, jelas merupakan tindak pidana yang tidak memerlukan laporan langsung dari setiap korban untuk dapat diselidiki oleh aparat penegak hukum. Dalam era penegakan hukum modern, kepolisian memiliki kewenangan dan diskresi profesional untuk melakukan penyelidikan proaktif berdasarkan informasi dan indikasi kuat adanya kejahatan, terutama yang menyangkut kepentingan publik yang luas.

Ketidaktegasan Polda Jambi Dipertanyakan: Ada Agenda Tersembunyi?

Respons Kanit Krimsus Polda Jambi yang dinilai lebih fokus pada legalitas pelapor daripada substansi laporan menimbulkan pertanyaan serius di benak masyarakat dan Perkumpulan Elang Nusantara:

* Mengapa aparat kepolisian terkesan enggan untuk bertindak cepat dan tegas terhadap dugaan keberadaan markas kejahatan digital yang keberadaannya sudah menjadi perhatian publik?

* Apakah Polda Jambi menunggu hingga situasi semakin memburuk dan lebih banyak korban berjatuhan sebelum mengambil tindakan?

* Ataukah ada faktor lain yang menyebabkan lambannya respons ini, yang mungkin disembunyikan dari pengetahuan publik?

Pertanyaan-pertanyaan ini semakin menguat seiring dengan perbandingan kasus serupa di wilayah lain, di mana aparat kepolisian dapat bergerak cepat berdasarkan informasi awal dan indikasi kuat praktik ilegal, tanpa harus menunggu laporan resmi dari setiap individu korban.

Irwanda menyampaikan kekecewaannya dan menilai respons ini sebagai preseden buruk, terutama bagi Kapolda Jambi yang baru saja menduduki jabatannya.

“Ketika masyarakat datang dengan itikad baik untuk memberikan informasi awal terkait potensi kejahatan, seharusnya pihak kepolisian menunjukkan sikap yang sigap, responsif, dan terbuka. Namun, jika pola yang muncul justru sikap defensif dan cenderung meremehkan upaya pelaporan, maka ini bukan hanya persoalan kelambanan, tetapi juga menyangkut integritas institusi,” tegasnya.

Aksi Lanjutan: Massa Akan Datangi Langsung Lokasi Diduga Markas Pinjol Ilegal

Merasa tidak mendapatkan respons yang diharapkan dari institusi penegak hukum, Perkumpulan Elang Nusantara menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut dengan menggelar aksi langsung di depan ruko yang diduga kuat menjadi lokasi markas pinjol ilegal tersebut.

“Kami ingin menunjukkan kepada publik secara langsung. Jika pihak kepolisian tidak bersedia datang dan bertindak, maka biar masyarakat yang menjadi saksi. Kami akan membawa aksi ini langsung ke lokasi markas itu,” tandas Irwanda dengan nada penuh tekad.

Situasi ini menyoroti urgensi reformasi dalam pola respons aparat penegak hukum terhadap kasus-kasus kejahatan digital yang semakin meresahkan. Ketika institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum terkesan lamban dan tidak responsif terhadap kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum pun dapat terkikis.

Polda Jambi diingatkan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak menunggu adanya korban yang hancur terlebih dahulu. Tindakan proaktif berdasarkan informasi dan indikasi kuat adanya kejahatan adalah langkah yang diharapkan untuk melindungi masyarakat secara luas.(Yulfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *