Kutai Timur,(FI) – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wahau berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Yakobus Aktovianus alias Samir (39), pada Senin (17/3/2025).
Penangkapan ini dilakukan di Hotel Harum Segar, Jalan Poros SP-2, Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di hotel tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa:
* 143,78 gram narkotika jenis sabu
* 1 unit telepon genggam
* 1 unit timbangan elektronik
* 1 sendok plastik
Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Muara Wahau.
Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha W.R., S.E., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya. Ia berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas AKP Satria Yudha W.R., S.E.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Samsu)
























