SIAK,FokusInvestigasi.com — Kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Siak disorot tajam oleh pihak legislatif. Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026 kini berada di ujung tanduk akibat dokumen anggaran yang tak kunjung diserahkan hingga pertengahan September 2026.
Keterlambatan ini dinilai berisiko memicu dampak domino, mulai dari tertundanya berbagai program pembangunan daerah hingga terganggunya pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Siak.
Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, menegaskan bahwa lambannya TAPD Siak membuat DPRD mengambil langkah tegas dengan mencoret agenda pembahasan APBD-P dari jadwal Badan Musyawarah (Banmus) bulan September.
“Secara aturan, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS seharusnya sudah disampaikan ke DPRD paling lambat minggu pertama Agustus. Normalnya pembahasan dimulai Agustus dan tuntas di akhir September. Jika dokumen baru diserahkan pertengahan September, sangat sulit bagi DPRD untuk menuntaskannya tanpa mengabaikan ketelitian,” tegas Indra, Senin (14/9/2026).
Indra menolak tegas pembahasan yang dilakukan terburu-buru hanya demi mengejar tenggat paripurna. Menurutnya, pengesahan anggaran menyangkut hajat hidup orang banyak dan wajib mematuhi aturan baku, seperti UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Proses tersebut membutuhkan penelitian mendalam, penyesuaian agenda reses, hingga pengakomodasian Pokok-Pokok Pikiran (Pokpir) DPRD dari setiap daerah pemilihan.
Senada dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak, Laiskar Jaya, mengodekan kekhawatiran serupa mengenai dampak keterlambatan ini terhadap masyarakat umum.
“Sampai saat ini penyerahan berkas dan dokumen APBD-P belum kita terima. Keterlambatan ini tentunya berisiko menunda berbagai program pembangunan daerah, dan tentu masyarakat yang dirugikan,” ujar Laiskar.
Dari sudut pandang fraksi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Siak, Delvi Suseno, S.H., turut menyayangkan sikap eksekutif. Ia mengingatkan Bupati Siak dan TAPD untuk menjalankan regulasi sesuai prinsip trias politica agar tidak ada kesan “berjalan sendiri-sendiri.” Rabu (16/9/26)
“Pemerintahan yang sehat itu menganut asas trias politica yang melibatkan semua pihak dan unsur. Jangan terkesan berjalan sendiri-sendiri. Pemda punya program, DPRD juga punya program aspirasi masyarakat jangan sampai hak-hak rakyat ini terabaikan. Mari saling bergandeng tangan,” kata Delvi.
Selain menyoroti mekanisme regulasi, Delvi juga menekankan pentingnya komunikasi lintas sektoral serta sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi persoalan fiskal. Ia mencontohkan keberhasilan daerah lain dalam mengelola anggaran dan menjemput dana pusat.
“Kita perlu mencontoh Kota Pekanbaru yang sempat defisit namun mampu bangkit membenahi infrastruktur jalannya. Atau Pemko Bukittinggi yang lewat komunikasi baik dengan pusat berhasil menyelesaikan persoalan kurang salur lebih dari Rp100 miliar. Kuncinya ada pada komunikasi dan koordinasi,” tambah Delvi.
DPRD Kabupaten Siak mendesak TAPD untuk segera menyerahkan dokumen resmi APBD-P 2026 agar proses penelaahan dapat dilanjutkan tanpa mengorbankan kualitas pengawasan dan kepentingan masyarakat Siak. (Muliya)





























