SIAK,FokusInvestigasi.co – Nasib malang menimpa Janner Situmorang (55), seorang karyawan swasta di Desa Perawang Barat. Di saat ia dan keluarganya tengah khusyuk melaksanakan ibadah malam pergantian tahun, rumah kediamannya di Jalan M. Ali justru disatroni kawanan pencuri spesialis bongkar rumah pada Rabu (31/12/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga di antaranya dua unit laptop, tiga tabung gas elpiji 3 kg, dan satu unit kipas angin dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta. Rabu (7/1)
Peristiwa bermula saat Janner sekeluarga meninggalkan rumah sekitar pukul 18.45 WIB untuk menuju gereja. Meski telah memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci rapat, para pelaku berhasil merangsek masuk dengan cara merusak gerendel pintu utama.
“Sekembalinya dari ibadah sekitar pukul 20.42 WIB, pelapor mendapati pintu rumah sudah terbuka dan kuncinya rusak. Saat diperiksa ke dalam, kondisi ruangan sudah berantakan dan barang-barang berharga raib,” ungkap Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief S.Kom.
Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang untuk mengendus keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial RR alias Madan (20).
Madan diringkus tanpa perlawanan pada Sabtu (03/01/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Suka Ramai, tepat di belakang Hotel Highland, Kelurahan Perawang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BM 2075 YK yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, tersangka RR alias Madan bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Tercatat, pemuda ini merupakan residivis kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sudah empat kali keluar masuk penjara.
“Pelaku merupakan residivis curat yang sudah empat kali menjalani masa hukuman. Dari hasil pengembangan sementara, pelaku mengaku telah beraksi di tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda,” tambahnya.
Meski satu pelaku telah diamankan, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang identitasnya telah dikantongi, yakni HJ alias Josua (21).
“Kami sudah mengantongi identitas rekan pelaku berinisial HJ. Saat ini yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang kami buru,” tegas Iptu Alan Arief.
Atas perbuatannya, tersangka RR kini mendekam di sel tahanan Polsek Tualang dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Iptu Alan Arief menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan.
“Kami sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Tualang. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (Muliya)
























