SIAK,FokusInvestigasi.com – Unit Reskrim Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil meringkus seorang pria berinisial AH (32) yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil Toyota New Avanza. Pelaku ditangkap di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama barang bukti setelah dilaporkan oleh pemilik kendaraan, seorang buruh harian lepas berinisial A (30).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,SIK,M.Si melalui Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban pada Selasa, 19 Agustus 2025. Sebelumnya, pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, korban meminjamkan mobilnya kepada pelaku di Jalan Pekanbaru-Duri Km 72. Jumat (22/8).
“Pelaku berjanji akan mengembalikan mobil dalam waktu singkat. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, mobil tidak dikembalikan dan nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” terang Kompol Herman.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis. Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kandis segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Batang Gansal, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta mobil dan STNK-nya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp90 juta. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Saat ini, penyidik Polsek Kandis masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses penuntutan. (Muliya)





























