PEKANBARU (FI) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap bandar narkotika jenis sabu di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Saat penangkapan turut diamankan sepucuk senjata api (senpi) jenis Browning Buck Mark 22 Long Rifle No. senpi 655NM04964, Senin (3/6).
Penangkapan ini dilakukan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresarkoba) Polda Riau. Selain bandar, seorang rekannya turut diamankan.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing Ab (46) selaku bandar sabu dan rekannya inisial Er (43).
“Barang bukti yang kami amankan dua bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu berat kotor 5,37 gram dan satu timbangan digital,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnakoba) Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Selasa (4/6/2024).
Sementara itu, dari lokasi penangkapan turut disita senpi warna hitam merek Browning Buck Mark 22 Long Rifle No. senpi 655NM04964 dan 137 butir amunisi kaliber 22MM.
Penampakan keduanya berawal adanya laporan masyarakat di rumah Ab, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, sekitar pukul 17.00 WIB.
Untuk melakukan penangkapan, tim opsnal memastikan ciri-ciri target. Kemudian langsung bergerak menuju ke lokasi.
Setibanya di lokasi tim opsnal melihat Er, baru keluar dari sebuah rumah. Selanjutnya, petugas bergerak ke dalam rumah lalu menuju ke lantai 2 dan melihat Ab sedang berada didalam WC.
Dilantai 2 tim mendapati diduga narkoba jenis sabu serta timbangan berada disaluran pembuangan.
Tidak sampai disitu, tim opsnal kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan satu bungkus diduga narkoba jenis sabu dan satu bungkus lagi bersama timbangan didorongan menggunakan air ke saluran pembuangan yang berada dilantai bawah rumah.
“Barang bukti senpi kita temukan di dalam kamar, diletakkan di atas meja beserta ratusan butir amunisi,” terang Manang.
Setelah keduanya diinterogasi, tersangka Ab mengaku sebagai bandar narkoba jenis sabu. Sementara itu, untuk perkara senpi keduanya mengakui sama-sama membelinya.
Manang mengatakan, untuk kasus temuan senpi. Pihaknya akan melimpahkan kasusnya ke Ditreskrimun Polda Riau.(FR)