Lubuk Kembang Bunga,(FI) – Setelah puluhan tahun tergerus perambahan ilegal, negara akhirnya mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan Kawasan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi melakukan pemancangan dan pemasangan plang penyitaan di Dusun Kelayang, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, pada Selasa (10/6/2025).
Kawasan konservasi TNTN seluas 81.793 hektar kini secara sah disita oleh Negara melalui Tim Satgas PKH Pusat, menjadikannya objek pengawasan dan pengamanan pemerintah. Langkah monumental ini disaksikan langsung oleh jajaran pejabat tinggi negara, menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memulihkan fungsi hutan konservasi.
Acara pemancangan penyegelan secara simbolis dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Turut hadir mendampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil., dan Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolo S.H., M.M. Kehadiran para pimpinan ini turut disaksikan oleh Kejati Riau Akmal Abbas, S.H., M.H., Kapolda Riau Irjen Hery Herjawan beserta jajaran, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.iK beserta jajaran, Bupati Pelalawan H. Zukri, S.E., serta Kejari Pelalawan Ajrizal, S.H., M.H. dan jajarannya serta unsur forkopimda.
Sebelum prosesi simbolis, Wakil Komandan Satgas PKH, Brigjen Dodi Triwinarto, memaparkan langkah-langkah strategis untuk memulihkan fungsi TNTN yang luasnya kini telah berkurang drastis dari seharusnya 81.793 hektar. “Negara tidak boleh kalah dalam hal ini. Kita akan periksa oknum-oknum pejabat yang terlibat sehingga sampai dibiarkan masyarakat bermukim di kawasan TNTN ini,” tegas Brigjen Dodi.
Bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan TNTN, Satgas PKH mengumumkan kebijakan relokasi mandiri. Warga diminta bersiap untuk pindah secara mandiri dengan pendampingan pemerintah, dan diberikan tenggat waktu tiga bulan, mulai dari 22 Mei hingga 22 Agustus 2025. “Untuk teknis dan tahapannya akan diatur oleh Tim Terpadu Penertiban Kawasan dan akan diinformasikan lebih lanjut kepada masyarakat,” jelas Brigjen Dodi.
Pemerintah juga memahami bahwa sebagian warga menggantungkan hidup dari kebun sawit. Oleh karena itu, sambil menunggu relokasi, ditetapkan kebijakan sementara: kebun sawit yang berusia lebih dari 5 tahun dan sudah menghasilkan masih boleh dipanen selama tiga bulan. Namun, warga tidak diperbolehkan menanam baru, memperluas kebun, atau melakukan pemupukan, prunning, atau perawatan lainnya.
Sebaliknya, bagi kebun sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir akan dianggap sebagai perambahan baru dan melanggar hukum. Kebun-kebun ini akan ditertibkan, tanamannya dimusnahkan, dan diganti dengan tanaman hutan oleh pemerintah.
Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolo S.H., M.M., mengungkapkan fakta mengejutkan: dari luas awal TNTN yang sekitar 80 ribu hektar pada tahun 2014, kini sekitar 50 ribu hektar telah beralih fungsi menjadi lahan sawit dan 600 hektar menjadi permukiman. “Ada juga masyarakat yang berdiam di sini yang mayoritas pendatang dari luar,” ujarnya.
Richard juga menyoroti dampak perambahan terhadap satwa dilindungi seperti gajah, Beruang dan harimau. “Jangan kita menyalahkan gajah dan Beruang karena yang salah itu adalah kita karena kita lah yang merusak rumah satwa-satwa tersebut,” tegasnya.
Satgas PKH yang merupakan gabungan dari berbagai kementerian dan lembaga akan mendorong penegakan hukum secara komprehensif. Ini termasuk penyelidikan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan konservasi (oleh ATR/BPN) dan KTP dengan domisili di Taman Nasional Tesso Nilo (oleh Disdukcapil).
Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., menambahkan bahwa TNTN telah menjadi target utama Satgas PKH untuk dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi. Dari 81 ribu hektar, kini hanya tersisa sekitar 12 ribu hektar. “Kepentingan di Taman Nasional sangat banyak, ini adalah tempat konservasi gajah dan hayati terbaik, hayati yang kaya betul di sini,” ujarnya.
Proses identifikasi dan relokasi akan melibatkan tim terpadu, termasuk Kejati, Kapolda, Bupati, dan Kapolres. “Bupati sebagai pamong dan sebagai orangtua yang harus mencari solusi dan juga sebagai penyejuk lahan yang akan dikosongkan oleh Satgas PKH,” jelas Febrie.
Pemerintah berharap masyarakat yang telah diberikan pemahaman oleh TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah tidak akan kembali merusak kawasan ini. Tim lanjutan akan terus mengamankan dan memastikan relokasi berjalan sesuai rencana.
Tim Satgas PKH ini merupakan kolaborasi lintas sektor yang terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, BPKP, Kepolisian, BPN, KemenESDM, Kemenkeu, BIG, Kemenhut, dan Kementerian terkait lainnya. Untuk kemudahan koordinasi dan penindakan, 20 Kejaksaan Tinggi juga telah ditugaskan sebagai Posko Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan surat JAM Pidsus Nomor : B-602/F/Fjp/02/2025.
Langkah ini menandai babak baru dalam upaya penyelamatan hutan dan komitmen Indonesia untuk menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan. (Red)
























