BeritaJambiLingkungan

Pagar Restoran Langgar Perda: Aroma Maladministrasi dan “Permainan” Pejabat di Kota Jambi Terendus

×

Pagar Restoran Langgar Perda: Aroma Maladministrasi dan “Permainan” Pejabat di Kota Jambi Terendus

Sebarkan artikel ini

JAMBI,FokusInvestigasi.com – Aksi unjuk rasa yang digelar Perkumpulan Elang Nusantara bersama elemen masyarakat pada Kamis (22/1) di depan Kantor Wali Kota Jambi, menyisakan sorotan tajam terhadap kredibilitas penegakan hukum di Kota Jambi. Kasus pelanggaran pagar sebuah restoran yang berlarut-larut kini tidak lagi sekadar isu tata ruang, melainkan mengarah pada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

​Meski Pemerintah Kota Jambi kerap menggaungkan jargon “Kota Jambi Bahagia”, fakta di lapangan menunjukkan kontradiksi. Penegakan hukum terhadap pelanggaran bangunan pagar restoran tersebut dinilai hanya berhenti di atas kertas (formalitas), tanpa eksekusi nyata.

Koordinator Aksi, Risma Pasaribu SH, mengungkapkan bahwa Surat Peringatan Ketiga (SP3), denda administratif, hingga teguran langsung dari Wali Kota sebenarnya telah dijatuhkan. Namun, satu tahun berlalu tanpa ada tindakan pembongkaran.

​”Dalam hukum administrasi negara, membiarkan pelanggaran yang sudah inkrah secara administratif adalah bentuk maladministrasi. Ini bukan sekadar lamban, tapi indikasi kesengajaan,” tegas Risma.

​Ketegangan sempat memuncak saat massa aksi bersama pihak Satpol PP dan perwakilan OPD meninjau langsung lokasi objek pelanggaran. Di lokasi tersebut, ketidaksiapan data dari perwakilan dinas PUPR Kota Jambi memicu mosi tidak percaya. Dengan disaksikan masyarakat, massa melakukan pengukuran mandiri yang mengungkap fakta mengejutkan:

  • ​Tinggi Pagar: Mencapai ±2,5 meter (Melampaui batas maksimal ±1,5 meter).
  • ​Jarak Bangunan (Garis Sempadan): Hanya ±8,5 meter dari badan jalan AS 1 (Melanggar aturan yang mewajibkan jarak minimal 25 meter).

Fakta lapangan ini mematahkan dalih “menunggu rekomendasi teknis” yang selama ini digunakan OPD. Perkumpulan Elang Nusantara menilai sikap diamnya pemerintah telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti kepastian hukum dan kecermatan.

​Dandi Bratanata, salah satu perwakilan massa, mengkritik keras kepemimpinan Wali Kota Jambi yang dianggap gagal mengawasi bawahannya. “Wali Kota harus punya integritas. Jangan sampai hukum hanya keras kepada masyarakat kecil, tapi mendadak ragu saat berhadapan dengan pemilik modal,” ujarnya.

​Senada dengan itu, Ludwig, pimpinan organisasi mahasiswa yang turut bergabung, menyebut situasi ini sebagai kegagalan moral. “Kebahagiaan warga lahir dari keadilan. Jika hukum ditegakkan secara tebang pilih, maka yang muncul adalah mosi tidak percaya publik terhadap pemerintah,” cetusnya.

Perkumpulan Elang Nusantara menegaskan tidak akan tinggal diam. Pembiaran yang dilakukan Pemkot Jambi dianggap sebagai bentuk penundaan berlarut dan pengabaian kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi etik maupun pidana.

​”Jika Wali Kota dan OPD tetap memilih diam, maka diam itu adalah pelanggaran. Negara tidak boleh kalah oleh modal,” tutup Risma.

​Massa mengancam akan membawa temuan ini ke ranah pengawasan eksternal dan menuntut transparansi penuh atas mandeknya eksekusi bangunan tersebut.(Yulfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *