Metro Lampung (Fokusivestigasi.com) – Polemik kunjungan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang mengunjungi Bambang Iman Santoso pada tanggal 29 November 2024 masih terus berlanjut.
Bambang bersama Wakilnya Rafieq memang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Metro tahun 2024. Namun, pada saat kunjungan tersebut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 01 ini belum ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Artinya status keduanya masih calon wali kota dan wakil, karena KPU sebagai penyelanggara resmi belum menetapkan keduanya sebagai Wali Kota dan Wakil Wakil Kota terpilih.
Hal ini, menjadi tanda tanya besar dikalangan masyarakat. Apalagi selain lurah dan camat, para eselon II atau kepala dinas juga hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro,
ASN terikat oleh aturan netralitas dalam politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan turunannya, termasuk Surat Edaran Menteri PANRB dan Bawaslu.
Artinya, ASN dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung, selama proses pilkada masih berlangsung, termasuk sebelum adanya penetapan resmi hasil pemilihan oleh KPU.
Para pejabat tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Dalam Pasal 4 huruf (e) mengatur bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dalam bentuk apapun.
Selain itu, mereka juga mengangkangi Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 2/SE/VII/2016 tentang Netralitas ASN.
Dimana, para ASN tersebut bisa dikenakan sanksi administratif maupun disiplin, seperti teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.
Sementara itu, sejumlah ASN Kota Metro mengaku menemui Wali Kota Metro terpilih Bambang Iman Santoso karena mendapat undangan dari salah satu tim Bambang – Rafieq.