SURABAYA (FI) – Salah satu indikator pemenuhan capaian indeks Reformasi Birokrasi Kemenkumham adalah meningkatnya peran responden dalam pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengajak para stakeholder baik masyarakat maupun mitra kerja untuk berpartisipasi aktif dalam survei tersebut.
Hal itu disampaikan Heni usai mengikuti Sosialisasi Glorifikasi pelaksanaan Survei Penilaian Integritas KPK di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara daring oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham hari ini, Rabu (26/8).
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, didampingi Kadiv Asministrasi Saefur Rochim, Kadiv Pemasyarakatan Heri Azhari, Kadiv Yankumham Dulyono dan Pejabat Struktural mengikuti Sosialisasi bertempat di ruang Hayam Wuruk Kantor Wilayah.
“SPI akan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi reformasi birokrasi,” ujar Heni.
Menurut Heni, SPI KPK memiliki bobot 10 poin dan merupakan indikator penilaian indeks RB terbesar dibandingkan dengan indikator penilaian lain. Untuk itu, Heni berharap stakeholder memberikan perhatian lebih terhadap hal ini.
“Kami tentunya siap mendukung Inspektorat Jenderal untuk mensukseskan kegiatan SPI tahun 2024,” urainya.
Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2024 berlangsung dari bulan Juli hingga Oktober 2024. Data populasi dikumpulkan dari April hingga Juni 2024. Sampling data populasi telah dilakukan dari April hingga Juli 2024.
“Responden terpilih akan dikirimkan link kuesioner daring dari SMS Blast dari Juli hingga Oktober 2024, untuk itu kami berharap dukungan dari masyarakat dan stakeholder yang ada,” ajak Heni.
Sementara itu, Sekretaris Itjen Ika Yusanti mengatakan bahwa SPI yang merupakan salah satu upaya perbaikan dari KPK dan Kementerian PAN-RB untuk mengukur risiko korupsi di kementerian dan lembaga. SPI juga menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan budaya birokrasi BerAKHLAK.
“SPI termasuk dalam salah satu indikator dalam sasaran terciptanya Budaya Birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang Profesional. Diharapkan Hasil SPI mampu memotret kualitas Budaya birokrasi yang bersih sesuai dengan tujuan RB,” ujar Ika.
Selain itu, fungsinya juga untuk memantau pengelolaan konflik kepentingan dan mensinergikan hasil pemantauannya dengan hasil SPI Internal pada setiap instansi pemerintah.
“Adapun, urgensi melakukan pengelolaan konflik kepentingan diantaranya yaitu mewujudkan good governance, perlunya aturan yang lebih berdampak, serta merespons tuntutan masyarakat,” terangnya. (Redho)