Gorontalo (FI) – Badan Karantina Indonesia melalui Satuan Pelayanan Bandara Djalaluddin Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan empat jenis ikan dilindungi yaitu Tryton terompet, Kima kuku beruang, Kerang kepala kambing dan Nautilus berongga.
“Penyeludupan empat jenis ikan tersebut berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” kata Kepala Karantina Gorontalo Azhar Ismail di Gorontalo, Jumat (7/6/2024).
Menurutnya empat jenis ikan yang akan dibawa pemiliknya ke Jerman dan Perancis, selain tidak memiliki sertifikat kesehatan juga termasuk ikan dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20 Tahun 2018.
Azhar mengatakan bahwa komoditas perikanan tersebut dilindungi oleh negara karena status populasinya yang langka dan juga memiliki peran ekologis di laut.
“Penyeludupan komoditas perikanan ini dapat merusak keseimbangan ekosistem laut dan membahayakan kelestarian spesiesnya,” kata Azhar.
Hal itu sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Badan Karantina menjaga ketat pintu masuk perbatasan (border protection).
Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, sebab kalau tidak maka media pembawa hama dan penyakit dapat berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Lanjut, kata Azhar, pihaknya telah menyerahkan barang bukti temuan berupa empat jenis ikan dilindungi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Hal ini menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati khususnya komoditas perikanan dilindungi,” katanya.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak menangkap, menyimpan, atau memperjualbelikan komoditas perikanan dilindungi tanpa izin resmi dari pihak berwenang.