BeritaHukrimSIAK

Jaringan Curanmor Tualang Terbongkar, Pelaku Mengaku Beraksi di Lima Lokasi, Penadah di Dayun Ikut Diciduk

×

Jaringan Curanmor Tualang Terbongkar, Pelaku Mengaku Beraksi di Lima Lokasi, Penadah di Dayun Ikut Diciduk

Sebarkan artikel ini

Siak,FokusInvestigasi.com – Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah menangkap dua pria, satu sebagai terduga pelaku utama dan satu terduga penadah barang curian. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor di Perawang Barat.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H.M.H, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami telah mengamankan dua pria berinisial SM (28) yang diduga sebagai pelaku curanmor, dan inisial RH (38) sebagai terduga penadah. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tualang,” ujar Kompol Hendrix, Kamis (4/12/25).

Kronologi dan Pengakuan Pelaku
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dibuat oleh seorang PNS, Winawati Sianipar, pada Minggu (2/11) malam. Korban kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BM 2978 SAP yang diparkir di depan rumah saksi di BTN Cendrawasih Permai.

Tim Opsnal Polsek Tualang, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Laan Arief S.Kom dan Panit Opsnal Ipda N. Gultom, segera melakukan penyelidikan.

Upaya ini membuahkan hasil pada Senin malam (1/12) saat polisi berhasil mengamankan inisial SM (28) di Jalan Inpres, Pinang Sebatang Timur.

Dalam pemeriksaan awal, SM mengakui perbuatannya mengambil motor korban dengan cara didorong karena kunci stang tidak terkunci. Yang mengejutkan, SM juga mengakui bahwa ia telah beraksi di empat lokasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu lokasi pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah lainnya di wilayah hukum Polsek Tualang.

Penangkapan Terduga Penadah
Berdasarkan pengakuan SM, motor hasil curian tersebut dijual kepada seseorang berinisial RH (38) di Kecamatan Dayun. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus RH di rumah kontrakannya di Dayun pada Selasa dini hari (2/12) sekitar pukul 00.50 WIB.

RH mengakui telah membeli empat unit sepeda motor tanpa surat-surat yang sah dari SM. Polisi saat ini tengah mendalami lebih lanjut peran dan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam kasus-kasus kriminal lainnya.

Kompol Hendrix menambahkan bahwa kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tualang untuk proses hukum.
Terduga pelaku utama, SM (28), dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Terduga penadah, RH (38), dijerat dengan Pasal 362 atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir guna menghindari tindak kriminal. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *