Sak,Fokusinvestigasi.com – Tim Opsnal Polsek Tualang baru saja mencatatkan keberhasilan gemilang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selasa (15/4).
Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Sabtu (12/04/2025) sekitar pukul 00.30 wib, tiga orang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Penangkapan ini sontak membuat geger warga sekitar Jl Harapan RT 012 RW 006 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang selama ini resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Ketiga pelaku AWH (22), GGT (38),JRS (26), diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang cukup meresahkan. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2,09 gram Shabu dan 3,86 gram daun ganja kering siap edar.
Penemuan barang bukti ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam bisnis haram tersebut.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,SIK,MSi, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix SH MH, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan pihaknya dalam beberapa waktu terakhir.
Beliau juga menegaskan komitmen Polsek Tualang untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Penangkapan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Tualang dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Terhadap ke 3 pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 111 Ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 112 Ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun, Tutup Kompol Hendrix. (Muliya)
























