Ket.Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan Satres Narkoba.(doc/Humas)
Labuhanbatu – Seorang pria BP (27) alias Boby hanya mampu pasrah saat diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Jum’at sekira pukul 16.20 WIB (11/4/2025).
Penggerebekan terduga pelaku dipimpin Kanit II Satres Narkoba IPDA R Situngkir SH dari Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Saat digeledah dari terduga pelaku ditemukan 2 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu sabu dengan berat total 1,96 gram bruto.
Selain itu, diamankan pula beberapa alat bantu seperti pipet berbentuk sekop, plastik klip kosong, hingga uang tunai sebesar Rp45.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, S.H., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Kami mendapat informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” terang Kasat.
Dari pemeriksaan awal, Boby mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria yang merupakan warga setempat dan saat ini sedang dalam penyelidikan serta pengejaran pihak kepolisian. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali kepada pengguna.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak akan berhenti sampai para pemasok dan pengedar ditindak sesuai hukum,” tegas Kapolres melalui Humas pada Senin (14/4/2025).
Kini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut.(DR)
























