Siak,FokusInvestigasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang resmi mengamankan seorang pria berinisial EPA (33) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Di tengah bergulirnya proses hukum, pihak berwenang mengeluarkan seruan tegas agar masyarakat mengedepankan etika dan empati dengan tidak menyebarkan identitas korban.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, mengonfirmasi bahwa penahanan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/II/2026/SPKTII/Polsek Tualang tertanggal 22 Februari 2026.
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor menyusul pengakuan dari sang anak. Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi terakhir diduga terjadi pada 18 Desember 2025 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Tualang.
“Kami bergerak cepat segera setelah menerima laporan. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa pakaian telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Teguh Wiyono, Senin (23/2).
Penyidik saat ini tengah mendalami keterangan saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku terancam jeratan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana yang berat.
Satu poin krusial yang ditekankan oleh Kapolsek adalah mengenai perlindungan identitas korban. Dalam era digital, penyebaran informasi yang tidak terkontrol justru dapat memberikan trauma sekunder bagi korban.
“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat bijak. Jangan menyebarkan foto, nama, atau alamat korban. Menjaga identitas mereka adalah bentuk perlindungan kita terhadap hak dan masa depan anak tersebut,” tegas Kapolsek.
Ia juga meminta warga untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau spekulasi yang bisa memperkeruh suasana.
“Percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Keadilan bagi korban adalah prioritas kami,” tutupnya. (Muliya)
























