BeritaHukumJambi

Diduga Korban Salah Tangkap, Majelis Hakim PN Jambi Bebaskan Driver Ojol Muhammad Iqbal

×

Diduga Korban Salah Tangkap, Majelis Hakim PN Jambi Bebaskan Driver Ojol Muhammad Iqbal

Sebarkan artikel ini

JAMBI (FokusInvestigasi.com) – Keadilan akhirnya berpihak pada Muhammad Iqbal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis bebas murni terhadap driver ojek online (ojol) tersebut dalam persidangan yang digelar Selasa (6/1/2026). Iqbal dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat membuatnya mendekam di penjara selama lima bulan.

​Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Adhil Prayogi Isnawan, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gugur karena kurangnya alat bukti yang sah. Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Iqbal tidak terlibat sama sekali dalam aksi pencurian motor Honda Scoopy tahun 2025 sebagaimana yang dituduhkan.

​”Menyatakan terdakwa M. Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” tegas Hakim Adhil Prayogi dalam ruang sidang yang penuh haru.

​Suasana ruang sidang seketika pecah saat palu hakim diketuk. Lena, bibi dari Muhammad Iqbal, tak kuasa menahan air mata syukur. Ia menyebut putusan ini adalah pembuktian bahwa kebenaran tetap berdiri tegak bagi rakyat kecil.

​”Alhamdulillah, kebenaran itu nyata. Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Hakim yang telah bertindak seadil-adilnya. Keponakan saya ini tulang punggung keluarga, sehari-hari hanya bekerja sebagai ojek pinang,” ungkap Lena dengan suara bergetar.

​Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa, M. Amin Pra, menegaskan bahwa sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan. Ia menyoroti adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan prosedur penyidikan di tingkat kepolisian.

​”Iqbal tidak didampingi pengacara selama proses pemeriksaan di penyidikan, padahal itu hak wajib. Selain itu, tidak ada satu pun bukti fisik yang mengaitkan Iqbal dengan motor tersebut,” jelas Amin.

​Amin juga mempertanyakan logika dakwaan terkait hilangnya motor Honda Scoopy 2025 yang telah dilengkapi fitur keamanan canggih. “Motor sesensitif itu mustahil dicuri tanpa suara. Ditambah lagi, keterangan saksi-saksi dari JPU di persidangan saling bertentangan,” tambahnya.

​Atas dugaan rekayasa kasus ini, pihak kuasa hukum telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik para saksi ke Polresta Jambi atas dugaan pemberian keterangan palsu.

​”Kami sudah lapor balik dan sekarang sedang diproses di Polresta. Jika Jaksa melakukan kasasi, kami siap melawan. Namun jika tidak, maka ini adalah kemenangan telak bagi keadilan,” tutup Amin.

​Kasus Muhammad Iqbal kini menjadi sorotan publik di Jambi sebagai pengingat keras bagi aparat penegak hukum untuk mengedepankan integritas alat bukti dan kepatuhan prosedur agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang tidak bersalah.(Yulfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *