SURABAYA,FokusInvestigasi.com – Penanganan kasus tiga anggota DPRD yang diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di Surabaya menuai tanda tanya serius. Aliansi Madura Indonesia (AMI) geram setelah menemukan adanya perbedaan keterangan antara Polrestabes Surabaya dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terkait proses asesmen dan penerapan restorative justice (RJ) terhadap tiga anggota Dewan tersebut.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi oleh pihak AMI, Humas Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa para pihak yang diamankan telah dibawa ke BNNK Surabaya untuk menjalani asesmen. Penanganan melalui mekanisme restorative justice juga disebut berkaitan dengan ketentuan yang berlaku terhadap perkara penyalahgunaan narkotika dengan kondisi dan barang bukti tertentu.
Namun, ketika AMI mendatangi BNNK Surabaya untuk memastikan informasi tersebut, Humas BNNK Surabaya, Indah, justru menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya asesmen terpadu yang secara khusus berkaitan dengan tiga anggota DPRD tersebut.
Keterangan yang bertolak belakang tersebut membuat Baihaki Akbar, S.E., S.H., selaku Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), mempertanyakan kejelasan proses hukum yang tengah berjalan.
”Ini yang membuat kami geram. Polrestabes menyampaikan bahwa mereka dibawa ke BNNK untuk asesmen. Kami kemudian datang langsung ke BNNK untuk memastikan. Tetapi Humas BNNK mengatakan tidak mengetahui adanya asesmen tersebut. Lalu kami ini harus mencari informasi ke mana lagi?” tegas Baihaki Akbar.
Menurut AMI, jika benar tiga anggota DPRD tersebut menjalani asesmen sebagai bagian dari proses menuju restorative justice, maka publik berhak mengetahui secara terang mengenai prosedur yang dijalankan, pihak penanggung jawab, hingga keabsahan hasilnya.
”Jangan masyarakat hanya disuguhi istilah restorative justice, tetapi proses di belakangnya tidak jelas. Dasarnya apa, asesmennya siapa yang melakukan, rekomendasinya dari siapa, kalau BNNK mengatakan tidak mengetahui, lalu asesmen itu dilakukan di mana?” ujar Baihaki.
AMI juga mempertanyakan bagaimana mekanisme restorative justice dapat dijelaskan secara akuntabel kepada publik apabila salah satu instansi yang disebut sebagai lokasi pelaksanaan asesmen justru memberikan keterangan bertolak belakang.
”Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut tiga orang anggota DPRD. Mereka adalah pejabat publik. Karena itu proses hukumnya justru harus lebih transparan, bukan malah membuat masyarakat bertanya-tanya,” tegas Ketua Umum AMI.
Pihaknya mengingatkan agar aparat penegak hukum menjaga kepercayaan publik dan mencegah munculnya persepsi diskriminasi dalam penanganan perkara narkotika, terutama ketika melibatkan pejabat daerah.
”Kalau masyarakat biasa, ketika berurusan dengan narkoba, masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah mekanisme yang sama juga diberikan, kalau memang syaratnya sama, jelaskan. Kalau memang ada dasar hukum yang membedakan, jelaskan juga. Jangan publik dibiarkan menebak-nebak,” kata Baihaki Akbar.
AMI menegaskan bahwa langkah kritis ini diambil bukan untuk mendesak penghukuman tanpa dasar, melainkan demi memastikan kesetaraan di hadapan hukum dan konsistensi penerapan prosedur kepolisian.
”Yang kami tuntut adalah transparansi, jangan sampai Polrestabes mengatakan sudah dibawa ke BNNK untuk asesmen, tetapi ketika kami datang ke BNNK, jawabannya tidak tahu. Ini namanya informasi yang tidak sinkron. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” ujarnya.
Atas ketidaksesuaian informasi publik tersebut, AMI mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya untuk segera memberikan klarifikasi resmi guna membuka kepastian hukum secara terang benderang.





























