Hukum

KAKI Jatim Desak KPK Periksa Nusron Wahid Soal Kasus ATR BPN

×

KAKI Jatim Desak KPK Periksa Nusron Wahid Soal Kasus ATR BPN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,FokusInvestigasi.com — Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi perhatian publik. Lembaga antirasuah tersebut didesak untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke tingkat pimpinan tertinggi kementerian.

​Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pejabat teknis maupun jajaran bawah. Ia meminta KPK turut memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid guna memastikan sejauh mana pengawasan serta pemahaman pimpinan terkait praktik korupsi di instansinya.

​”Kalau sudah jelas ada jajaran Kementerian ATR/BPN yang terjerat perkara melalui OTT KPK, jangan hanya berhenti pada anak buah. Menteri sebagai pimpinan kementerian juga harus diperiksa untuk membuat persoalan ini terang,” tegas Hosen, Senin (28/9/2026).

​Penyidikan kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, yang berujung pada penetapan delapan orang tersangka. Dalam proses pengembangan, KPK mengidentifikasi bahwa empat di antara tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

​Hosen menjelaskan bahwa desakan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN bukan bentuk prasangka atas keterlibatan langsung, melainkan langkah hukum yang diperlukan untuk menguji ada atau tidaknya komunikasi, kebijakan, maupun kaitan struktural dalam perkara tersebut.

​”Jangan sampai muncul kesan ada tebang pilih. Kalau memang tidak terlibat, pemeriksaan justru bisa menjadi ruang bagi Menteri untuk memberikan penjelasan secara terang kepada publik dan penyidik,” ujarnya.

​Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, Nusron Wahid sebelumnya telah menyatakan sikap menghormati langkah tegas KPK. Pihaknya berkomitmen untuk kooperatif dan siap mendukung proses penegakan hukum hingga tuntas.

​Di sisi lain, KPK mengonfirmasi bahwa dalam tindakan penggeledahan yang berlangsung di kantor Kementerian ATR/BPN pada 17 September, ruang kerja Menteri Nusron tidak termasuk dalam daftar lokasi yang digeledah oleh tim penyidik.

​Kritik tajam turut diarahkan KAKI Jatim kepada kepemimpinan lembaga antirasuah. Hosen menyatakan bahwa jika Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak mampu memimpin pengusutan perkara ini secara transparan, independen, dan menyeluruh, maka efektivitas penegakan hukum patut dipertanyakan.

​”Kalau KPK tidak berani menyentuh seluruh pihak yang memang harus dimintai keterangan, termasuk pucuk pimpinan kementerian, lalu apa gunanya penegakan hukum? Ketua KPK harus berani menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua,” kata Hosen.

​Sebagai bentuk pengawasan publik, KAKI Jatim memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus dugaan suap HGB di Kabupaten Bogor ini agar tidak terhenti pada pihak-pihak tertentu saja.

​”Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi siapa pun yang memiliki informasi dan relevansi dengan perkara harus diperiksa secara profesional. Jangan sampai kasus besar hanya berhenti pada orang-orang tertentu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *