Hukum

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Sikat Pelaku Narkotika

×

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Sikat Pelaku Narkotika

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU,Fokusinvestigasi.com — Merespons cepat aduan dan laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang perempuan terduga pelaku narkotika berinisial SE.M (28). Warga Dusun VII Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini diamankan petugas pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

​Aksi penggerebekan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting, S.H., bersama jajaran anggota Tim Opsnal Satresnarkoba.

​Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan dugaan peredaran barang haram di wilayah pemukiman mereka. Warga menginformasikan adanya seorang wanita di Dusun VII Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, yang diduga kuat menyimpan serta menguasai narkotika.

​Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian (TKP). Saat tiba di lokasi target operasi, petugas melihat tersangka sedang duduk di depan rumah. Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat mengamankan wanita tersebut tanpa perlawanan.

​Dalam penggeledahan di TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta peralatan pendukungnya. Saat dilakukan interogasi awal di tempat, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

​Berdasarkan keterangan awal dari tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B. Hingga saat ini, sosok B masih dalam penelusuran intensif dan berstatus dalam penyelidikan (Dalam Lidik) oleh pihak kepolisian.

​”Atas laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di TKP. Target operasi diketahui sedang duduk di depan rumah dan langsung kami amankan. Dari tersangka, kami menyita narkotika jenis sabu seberat 62,47 gram brutto dan pil ekstasi seberat 3,95 gram brutto,” ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Irwan Aswin, S.H.

​Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka SE.M, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa:

​●40 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 51,82 gram.

​●2 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 10,65 gram.

​●7 butir pil diduga ekstasi seberat 3,95 gram.

​●1 unit timbangan elektrik.

​●1 kantong plastik warna putih bertuliskan Indomaret.

​●1 unit ponsel iPhone 15 warna merah jambu (pink).

​Atas perbuatannya yang terbukti melawan hukum, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

​Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Irwan Aswin, S.H., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras serta respons cepat Tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

​”Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum kami. Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba ini,” tegas AKP Irwan Aswin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *