Hukum

Sebut MUI “Goblok”, Setyo Budi Mularso Terancam Pidana Ujaran Kebencian

×

Sebut MUI “Goblok”, Setyo Budi Mularso Terancam Pidana Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini

SURABAYA,FokusInvestigasi.com – Pernyataan keras bos sound horeg, Setyo Budi Mularso, yang melontarkan kata “goblok” kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur saat siaran langsung di televisi nasional menuai kecaman publik. Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Timur merespons tegas ucapan tersebut dan menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum.

​Anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Jatim, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun, baik norma, adab, maupun moral bangsa.

​”Apa yang disampaikan oleh Bos sound horeg saat live di TV Nasional tidak bisa dibenarkan, baik dari segi norma, adab, dan moral. Kita sebagai umat muslim tentunya harus saling memaafkan, namun negara ini adalah negara hukum, bukan negara barbar. Perkataan ‘goblok’ di depan umum yang disaksikan masyarakat seluruh rakyat Indonesia membuat darah ini seakan mendidih. Bagaimana itu ulama yang memberikan fatwa malah dikatakan ‘goblok’? Itu perbuatan sangat congkak, arogan, sombong, dan harus dihentikan,” tegas Dr. Didi Sungkono saat dimintai tanggapan oleh awak media di Surabaya.

​Didi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh berkas dan dokumen pendukung untuk melanjutkan proses hukum. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang bersikap arogan dan merendahkan martabat ulama.

​”Sudah siap semua berkasnya, tinggal menunggu perintah dari Ketua MUI Jawa Timur. Pasti akan kita laporkan ke kepolisian agar pelaku diproses secara hukum secara adil, biar ke depan tidak arogan dan bisa menghormati ulama,” lanjut Didi.

​Kronologi kejadian bermula ketika moderator siaran langsung televisi nasional mempersilakan Setyo Budi Mularso untuk memberikan tanggapan terkait fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut, Setyo melontarkan kritikan dengan diksi yang dinilai menghina lembaga keagamaan tersebut.

​”MUI Jawa Timur itu bagi saya sendiri, itu sebuah kegoblokan MUI-nya sendiri. Kenapa? Karena MUI itu harusnya menjaga. Saya tuh orang Jawa Tengah, saya menghormati. Saya menghormati dan saya cinta teman-teman Jawa Timur, tapi kegoblokannya MUI ini malah justru dipertontonkan seluruh Indonesia,” ujar Setyo dalam tayangan tersebut.

​Mendengar kata yang kurang pantas tersebut, moderator acara langsung menegur Setyo agar menjaga etika berkomunikasi mengingat acara disiarkan secara langsung ke seluruh pelosok tanah air. Setyo pun mendadak diam usai menerima teguran.

​”Bisa saya minta tolong menggunakan diksi yang lebih santun karena kita sedang live di TV nasional,” tegur moderator.

​Setyo kemudian mencoba mengklarifikasi maksud pernyataannya dengan menambahkan bahwa MUI Jatim seharusnya berbenah dalam mengayomi pelaku usaha.

​”Iya, jadi MUI Jawa Timur ini harusnya, karena kan harusnya menata diri, kasihan toh. Itu anak-anaknya beliau juga (pelaku usaha sound horeg), bukan anak liar,” tambah Setyo.

​Menanggapi penyataan tersebut, Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Timur menegaskan bahwa keheningan para ulama selama ini bukan berarti membiarkan bentuk penghinaan terhadap institusi keagamaan. Didi menjelaskan landasan hukum yang dapat menjerat pelaku.

​”Kita ini sudah diam, tidak berkomentar apapun, malah ulama kami dihina seperti itu. Ada Pasal ujaran kebencian di media sosial dan sistem elektronik, yang sebelumnya diatur di dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE, yang mana saat ini ketentuan tersebut diubah dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024. Adapun bunyi Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 terkait dengan ujaran kebencian,” urai Didi.

​Lebih lanjut, Didi memaparkan isi pasal tersebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan Informasi Elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain hingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dapat dipidana.

“Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, dan ini diatur di dalam Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024,” tambahnya.

​Didi juga menerangkan bahwa ujaran kebencian pada dasarnya merupakan bentuk komunikasi provokasi, hasutan, maupun hinaan kepada individu atau kelompok tertentu yang menyangkut pelbagai aspek sosial maupun keagamaan.

​Dalam pandangan hukum dan norma masyarakat di Indonesia, makian di ruang publik memiliki konsekuensi hukum yang sangat jelas dan terukur.

​”Secara hukum dan norma sosial, mengatakan ‘goblok’ kepada seseorang di depan umum bisa dikategorikan sebagai penghinaan, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian (hate speech), tergantung pada konteks dan motif di balik ucapan tersebut. Di Indonesia, ada batasan hukum yang jelas mengenai hal ini,” jelas Didi.

​Ia menambahkan bahwa jika ucapan tersebut bertujuan merendahkan martabat seseorang atau lembaga di depan orang banyak, maka dapat terjerat Pasal 310 KUHP atau UU ITE terkait pencemaran nama baik. Sementara itu, ucapan dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian apabila didasari prasangka untuk menghasut serta menyebarkan permusuhan antar golongan.

​”Intinya, tindakan tersebut bukan hanya melanggar norma kesopanan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius karena dilakukan di ruang publik yang disaksikan orang lain,” pungkas Didi Sungkono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *