Hukum

Satresnarkoba Polres Labusel Amankan Tersangka, 194,80 Gram Sabu Disita di Kotapinang

×

Satresnarkoba Polres Labusel Amankan Tersangka, 194,80 Gram Sabu Disita di Kotapinang

Sebarkan artikel ini

Ket.Gambar : Terduga pelaku saat diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.(doc/humas)

LABUHANBATU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRP alias Jali (28) beserta barang bukti berupa 194,80 gram diduga sabu di Jalan Kampung Raja, Kecamatan Kotapinang.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui saluran Dumas Presisi terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan.

Ket Gambar : Barang Bukti Saat Diamankan

Di tempat kejadian, petugas memberhentikan satu unit mobil angkutan umum RAPI jenis Toyota Avanza berwarna hitam. Dari pengamatan, terdapat penumpang yang bergerak mencurigakan, sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan langsung mengamankan pria tersebut. Tersangka diketahui berdomisili di Jalan Sejarah, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Penggeledahan terhadap tersangka menemukan satu tas sandang hitam merek Eiger yang ia bawa. Di dalam tas, petugas menjumpai plastik asoi warna hijau berisi dua amplop putih, yang ternyata memuat empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 194,80 gram bruto. Turut diamankan pula satu unit ponsel merek Redmi warna hitam dari saku celana belakang tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, MRP alias Jali mengakui seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat. “Informasi dari masyarakat menjadi langkah awal yang sangat berharga bagi kami untuk menindaklanjuti hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Sujono saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).

Pihaknya menegaskan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Partisipasi masyarakat dinilai sangat krusial dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Oleh karena itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungannya melalui Call Center 110 atau mendatangi Polsek terdekat. “Kami ingin memastikan wilayah ini tetap aman, bersih, dan bebas dari ancaman narkoba demi melindungi generasi mendatang,” pungkas AKP Sujono.(DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *