BeritaHukrimSIAK

Pengedar Sabu di Perawang Pasrah Diciduk Polisi

×

Pengedar Sabu di Perawang Pasrah Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

SIAK,FokusInvestigasi.com – Aksi main sembunyi barang haram berujung apes bagi MJ (33). Warga Kecamatan Tualang ini tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Tualang gara-gara kepergok kebingungan mencari kotak rokok berisi sabu seberat 2,40 gram yang sempat ia buang di pinggir jalan.

Peristiwa ini bermula di Jalan M. Ali Gang Pulai, Kampung Perawang Barat, Minggu (23/8/2026) malam. Warga sekitar yang curiga melihat dua pria misterius berboncengan motor melemparkan sebuah bungkus rokok ke samping tembok Ruko Swalayan Mulia Baru.

Saat dicek, warga terkejut menemukan plastik klip lis merah berisi kristal bening diduga sabu di dalam wadah rokok merk Link tersebut.

Sadar ada yang tidak beres, warga langsung melapor ke Ketua RT setempat hingga diteruskan ke Polsek Tualang. Petugas yang bergerak cepat langsung menyisir lokasi kejadian.

Tak butuh waktu lama, sandiwara MJ terbongkar. Pria itu tampak kembali ke lokasi dengan wajah panik, sibuk mengais-ngais area sekitar ruko demi menemukan “rokok” miliknya. Tanpa mengulur waktu, polisi langsung menyergap pelaku di tempat.

Dari tangan MJ, polisi menyita:
1 paket plastik klip lis merah diduga sabu (berat kotor 2,40 gram)
1 bungkus kotak rokok merek Link
1 unit ponsel OPPO A16 warna biru muda (kondisi rusak)
1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna ungu tua tanpa nomor polisi.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan kasus ini telah masuk tahap penyidikan.

“Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika. Dari pemeriksaan awal, MJ mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial AM yang saat ini masih dalam perburuan,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Kristian Sirait, S.E., menegaskan komitmen kepolisian untuk menyapu bersih peredaran narkoba di wilayahnya dan mengapresiasi keberanian warga Perawang Barat yang responsif melaporkan aktivitas mencurigakan. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *