LABUHANBATU,(Fokusinvestigasi.com) – Komitmen nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus dibuktikan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Tim Opsnal berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pemuda di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu malam (31/05/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi berharga dari masyarakat yang resah, lantaran lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim I Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I, IPDA Sastrawan Ginting, bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang pria yang diduga kuat hendak melakukan transaksi narkotika. Tanpa buang waktu, tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA (21), warga Kecamatan Rantau Selatan, dan SAR (20), warga Kecamatan Bilah Hulu.
”Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,72 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok Sampoerna milik tersangka AA, serta satu paket lainnya disimpan di saku celana depan sebelah kiri,” ujar AKP Aswin Irwan saat memberikan keterangan resmi.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya dua unit telepon genggam Android, satu kotak rokok Sampoerna, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka AA mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S yang merupakan warga Sigambal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang jelas-jelas melanggar hukum, saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke markas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan mendalam serta pengembangan kasus.
Di akhir keterangannya, AKP Aswin kembali menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan AKBP Wahyu Endrajaya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika.
”Kami memastikan setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional. Ini adalah ikhtiar bersama guna mewujudkan wilayah hukum Polres Labuhanbatu yang aman, kondusif, serta bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (one)





























