LABUHANBATU,(Fokusinvestigasi.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu menggelar razia besar-besaran di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (26/5/2026) dini hari.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Herdiyanto, S.H., ini berhasil mengamankan 6 orang yang terdiri dari 3 pria dan 3 wanita. Dari tangan salah satu terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP Herdiyanto, S.H., menjelaskan bahwa razia ini menyasar kawasan DL Sitorus di depan ruko perumahan yang disinyalir kerap menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. Saat menyisir lokasi, petugas mencurigai sekelompok orang dan langsung melakukan penggeledahan.
”Dari hasil penggeledahan terhadap 6 orang tersebut, petugas menemukan barang bukti dari seorang pria berinisial RF (29), warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Di kantong celananya, ditemukan plastik klip transparan berisi 3 butir pil ekstasi warna kuning bermerk ‘Minion’,” ujar AKP Herdiyanto.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RF mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial “K”, yang saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
Selain RF, petugas juga memeriksa 5 orang lainnya yang berada di lokasi. Berikut adalah rincian hasil pemeriksaan para terduga:
●4 Orang Positif Narkoba (Metampetamine):
*AH (32), laki-laki, warga Desa Aek Songsongan, Asahan.
*ZFS (25), laki-laki, warga Kelurahan Gunting Saga, Labuhanbatu Utara.
*FCS (23), perempuan, warga Desa Pulau Tanjung, Asahan.
*N (25), perempuan, warga Kelurahan Bakaran Batu, Labuhanbatu.
(Meskipun tidak ditemukan barang bukti fisik pada keempat orang ini, hasil tes urin mereka menunjukkan positif Metampetamine. Mereka kini telah diserahkan ke kantor BNNK Labuhanbatu Utara untuk menjalani Asesmen Terpadu).
*1 Orang Negatif Narkoba:
MPS (24), perempuan, warga Desa Rahuning II, Asahan.
(Tidak ditemukan barang bukti dan hasil tes urin negatif, sehingga yang bersangkutan telah dipulangkan kepada pihak keluarga).
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.
”Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, khususnya di lokasi-lokasi rawan yang berpotensi menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Aswin. (one)





























