BeritaHukrimLabuhanbatu

Komitmen Berantas Narkoba, Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria Berinisial PY dan Barang Bukti Sabu

×

Komitmen Berantas Narkoba, Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria Berinisial PY dan Barang Bukti Sabu

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU,FokusInvestigasi.com – Jajaran Polsek Kualuh Leidong kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PY (36) berhasil diamankan petugas di Dusun Binaan Pasar 3, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (5/5/2026) malam.

​Kapolsek Kualuh Leidong, AKP Mangatas Samosir, SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut bermula dari informasi akurat masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

​”Menerima laporan warga, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, SH, untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Mangatas.

​Setelah melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 menit, tim Opsnal bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah warung yang diduga kuat sering menjadi tempat transaksi barang haram tersebut pada pukul 23.30 WIB.

​Petugas berhasil mengamankan pelaku PY tepat di halaman rumah dekat lokasi. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

  • ​1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,74 gram (ditemukan di bawah bangku pelaku).
  • ​29 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 plastik klip besar kosong.
  • ​1 buah pipet serta 1 botol alat hisap (bong).

​Saat diinterogasi di lapangan, pelaku PY mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang rekan di wilayah Kelapa Sebatang. Namun, saat tim melakukan pengejaran ke lokasi yang disebutkan, rekan pelaku tersebut tidak ditemukan di tempat.

​”Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami boyong ke Mapolsek Kualuh Leidong guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas AKP Mangatas.

​Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga kondusivitas lingkungan dari bahaya narkoba.

(One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *