BeritaHukumProv.Lampung

Mengendus Dugaan Salah Bayar Ganti Rugi Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, Ahli Waris Kresno Negoro Sambangi PN Kalianda

×

Mengendus Dugaan Salah Bayar Ganti Rugi Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, Ahli Waris Kresno Negoro Sambangi PN Kalianda

Sebarkan artikel ini

NATAR,(Fokusinvestigasi.com) – Persoalan ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) kembali mencuat. Kali ini, ahli waris dari almarhum Kresno Negoro mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kalianda guna mempertanyakan kejelasan hak mereka atas lahan seluas 20.000 m² yang terletak di KM 96, Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Senin (4/5/2026).

​Didik Apriadi (50), putra bungsu dari tiga bersaudara ahli waris Kresno Negoro, menegaskan bahwa hingga saat ini keluarga mereka belum pernah menerima uang ganti kerugian atas lahan yang kini telah berfungsi sebagai fasilitas jalan tol tersebut. Padahal, kepemilikan lahan tersebut sah secara hukum berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 143, Kavling 21 atas nama Kresno Negoro.

​”Ayah kami meninggal dunia pada 9 Juni 2005 dan dimakamkan di Iringmulyo, Metro Timur. Sepengetahuan kami, lahan tersebut tidak pernah dijual ataupun dihibahkan kepada pihak lain. Sebagai ahli waris yang sah, kami patut mendapatkan hak kami,” tegas Didik.

​Kehadiran keluarga di PN Kalianda diwakili oleh Ika Sari Kurniawati selaku kuasa ahli waris. Ia menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk melakukan klarifikasi dan permohonan informasi terkait status ganti rugi lahan tersebut.

​”Jalan tol sudah beroperasi dan memberikan keuntungan bagi banyak pihak, sementara hak kami sebagai pemilik lahan justru terabaikan. Kami minta transparansi, ke mana aliran dana ganti rugi lahan orang tua kami?” tanya Ika Sari saat di PN Kalianda.

​Kedatangan mereka diterima langsung oleh Panitera Muda Perdata PN Kalianda, Bapak Agus. Dalam keterangannya, pihak pengadilan menyatakan akan menelaah terlebih dahulu berkas dan informasi yang disampaikan. “Kami akan pelajari terlebih dahulu datanya,” singkat Agus.

​Persoalan ini semakin terang benderang setelah Mistorani, seorang jurnalis yang melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini, memaparkan data validasi. Berdasarkan Data Nominatif Nomor Urut 27 tahun 2016, lahan atas nama Kresno Negoro di Kavling 21 tercatat dengan jelas dan ditandatangani oleh Satgas A (Najib Wijaya, S.H.) serta Satgas B (Edo Gibraltar).

​”Hasil investigasi kami menunjukkan adanya data validasi nominatif. Pertanyaannya, jika data administrasinya ada, mengapa pembayarannya belum sampai ke tangan ahli waris yang sah? Hal ini perlu ditinjau ulang oleh instansi terkait agar tidak terjadi dugaan salah bayar atau penggelapan hak warga,” tutup Mistorani.

​Ahli waris berharap Kementerian PUPR maupun pihak pengelola jalan tol segera merespons tuntutan ini agar sengketa lahan ini tidak berlarut-larut.

(Mistorani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *