BeritaHukumSIAK

Dugaan Penampungan Kayu Ilegal Skala Besar di Kawasan PT Conch Siak, Komitmen ‘Green Policing’ Dipertanyakan

×

Dugaan Penampungan Kayu Ilegal Skala Besar di Kawasan PT Conch Siak, Komitmen ‘Green Policing’ Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

SIAK,FokusInvestigasi.com – Praktek penebangan hutan secara liar (illegal logging) diduga masih menemukan celah pasar di wilayah Kabupaten Siak. Berdasarkan pantauan lapangan, puluhan ribu batang kayu alam jenis cerocok tampak memadati lokasi proyek pembangunan jalan di kawasan PT Conch, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang. Senin (9/3).

Kayu-kayu yang diduga berasal dari hutan alam tersebut digunakan secara masif sebagai tiang pancang pondasi jalan perusahaan. Fenomena ini memicu pertanyaan besar terkait pengawasan dari pihak berwenang di tengah gencarnya kampanye pelestarian hutan.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa tumpukan kayu tersebut disuplai oleh oknum masyarakat dari berbagai penjuru daerah. Tidak tanggung-tanggung, transaksi ini diduga melibatkan angka yang cukup besar dengan rincian harga beli:
Rp 27.000 per batang untuk ukuran panjang 4 meter.
Rp 40.000 per batang untuk ukuran panjang 6 meter.

Seorang warga setempat berinisial (J) mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat kayu ini bukan merupakan hal baru, melainkan sudah berlangsung selama berbulan-bulan.

“Sudah puluhan ribu batang yang masuk ke sini. Kayunya berasal dari wilayah Tualang hingga pelosok Siak. Di lokasi sudah ada yang menampung, inisialnya (A). Ini sudah kerjaan rutin setiap hari, kayu tersebut datang melewati Area PT Cosmic, kemudian dilangsir kesebrang menggunakan sampan,” ungkap (J) kepada awak media.

Dugaan penampungan kayu ilegal ini menjadi kontradiksi yang tajam dengan program Green Policing yang sedang digalakkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Di saat institusi Polri berkomitmen melakukan penghijauan dan menindak perusak lingkungan, keberadaan “pasar” kayu alam di perusahaan besar justru terlihat kontras.

“Sangat ironis. Polisi sibuk menanam pohon, tapi di sisi lain diduga ada perusahaan yang justru menjadi penampung hasil penebangan liar. Jika benar kayu ini tanpa dokumen resmi (SKSHH), maka ini jelas pelanggaran berat,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Kabupaten Siak yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Conch maupun oknum penampung berinisial (A) belum memberikan keterangan resmi terkait asal-usul legalitas kayu tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pihak yang menerima, membeli, atau memasarkan hasil hutan yang diduga berasal dari pembalakan liar dapat dijerat sanksi pidana yang berat.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polres Siak dan Gakkum LHK untuk menelusuri aliran kayu tersebut agar program pelestarian hutan di Bumi Lancang Kuning tidak hanya sekadar slogan di atas kertas. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *