SIAK,FokusInvestigasicom – Koordinator Gedung Olahraga (GOR) Tualang, Zulkifli, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan miring terkait dugaan pemaksaan pengunduran diri terhadap sejumlah tenaga honorer. Meski terkesan kontradiktif dengan nasib para pekerja yang sudah mengabdi belasan tahun, Zulkifli mengklaim langkah tersebut merupakan satu-satunya jalan agar hak keuangan para honorer tetap terbayar di masa transisi pemberhentian.
Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melakukan intimidasi. Menurutnya, surat pernyataan pengunduran diri tersebut adalah syarat administratif yang diminta agar gaji bulan Februari milik honorer yang bersangkutan dapat dicairkan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Siak.
“Surat pernyataan mundur itu untuk (pencairan gaji) bulan Februari. Bukan kami memaksa mereka untuk mundur secara sepihak. Faktanya, tanpa surat itu pun, mereka tetap akan diberhentikan berdasarkan hasil pantauan dinas. Namun, jika surat tidak dibuat, gajinya tidak bisa keluar. Kan kasihan, apalagi ini mau masuk momen Lebaran,” ujar Zulkifli saat dikonfirmasi, Minggu (01/03).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi dinas terhadap kinerja personel di lapangan, khususnya terhadap Sumardialis (security) dan Alfin Safitrin (petugas kebersihan).
Meski dalih administrasi disampaikan, aroma ketidakadilan tetap dirasakan menyengat bagi para pekerja. Sumardialis, yang telah menjaga GOR Tualang sejak awal pembangunan (lebih dari 10 tahun), merasa mekanisme ini hanyalah cara halus untuk mendepak pekerja lama tanpa kompensasi yang layak.
Poin-poin keberatan honorer:
Loyalitas yang Terabaikan: Sumardialis mengaku pernah mengganti kabel GOR yang hilang dengan uang pribadi demi tanggung jawab, namun kini justru diminta berhenti tanpa alasan yang jelas secara tertulis dari dinas.
Kejanggalan Prosedur: Para pekerja mempertanyakan mengapa “pengunduran diri” menjadi syarat pencairan gaji untuk pekerjaan yang sudah mereka selesaikan.
Ketidakpastian Nasib: Instruksi yang hanya disampaikan melalui sambungan telepon WhatsApp dianggap tidak profesional untuk lembaga pemerintahan.
Situasi ini memicu pertanyaan besar mengenai regulasi ketenagakerjaan honorer di lingkungan Pemkab Siak. Jika benar pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dinas, publik mempertanyakan mengapa prosedurnya harus melalui skema “mengundurkan diri” secara sukarela, bukan surat pemberhentian resmi (SK) yang memuat alasan objektif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disparpora Kabupaten Siak masih dalam upaya konfirmasi untuk menjelaskan apakah prosedur “surat mundur demi gaji” ini merupakan instruksi resmi atau sekadar kebijakan teknis di tingkat koordinator lapangan.
Tragedi di GOR Tualang ini menjadi potret buram nasib tenaga honorer yang berada di garis depan pelayanan publik, namun memiliki posisi tawar yang sangat lemah di hadapan birokrasi. (Muliya)
























