BeritaKab.SiakLingkungan

Konflik di KPR 2: Ratusan KK Tuntut Sertifikat yang Tak Kunjung Keluar

×

Konflik di KPR 2: Ratusan KK Tuntut Sertifikat yang Tak Kunjung Keluar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SIAK,FokusInvestigasi.com – Ratusan kepala keluarga (KK) di Perumahan KPR 2, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, hidup dalam ketidakpastian. Setelah puluhan tahun menempati dan melunasi cicilan rumah, sebanyak 360 KK yang mayoritas merupakan karyawan dan mantan karyawan perusahaan IKPP Perawang, belum juga mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan mereka. Sabtu (23/8)

Kondisi ini memicu ketegangan dan kekhawatiran, terutama setelah pihak perusahaan berulang kali meminta warga untuk “membeli ulang” tanah yang sudah mereka tempati.

Konflik ini berawal dari program perumahan yang ditawarkan oleh perusahaan pada tahun 2000-an. Saat itu, para karyawan diberikan kemudahan untuk memiliki rumah dengan membayar uang muka (DP) sebesar Rp 2 juta dan cicilan bulanan sekitar Rp 300.000 selama 10 hingga 12 tahun.

“Saya masuk tahun 2000, bayar DP Rp 2 juta, terus cicilan dipotong dari gaji sekitar Rp 300.000 per bulan selama 10 tahun,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Namun, setelah cicilan lunas, dokumen kepemilikan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Ketua Tim 18, sebuah kelompok yang dibentuk oleh masyarakat KPR 2 untuk memperjuangkan hak mereka, Agus Setiawan, menceritakan pengalamannya.

“Dari tahun 1997 saya masuk. Dulu waktu angsuran lunas, saya pernah tanya ke personalia perusahaan soal dokumennya. Jawabannya cuma ‘Pakai saja dulu, aman itu’,” kenangnya.

Keresahan warga semakin memuncak ketika pihak perusahaan datang dan meminta mereka untuk membayar kembali tanah yang mereka tempati.

“Sudah empat kali mereka datang untuk negosiasi agar kami bayar tanah yang kami tempati seharga Rp 75.000 per meter sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Jelas kami tolak, dan pada waktu itu pak Dennis bersama tim nego dengan kami tim 18,” tegas Agus Setiawan.

Warga merasa ini adalah permintaan yang tidak masuk akal, mengingat mereka telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran rumah.

Sebelumnya, perwakilan warga bersama dengan Camat Tualang dan Kepala Desa Tualang, melakukan pertemuan dengan perwakilan perusahaan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Menurut Agus, dalam pertemuan tersebut, BPN menyarankan agar perusahaan membebaskan lahan tersebut kepada masyarakat jika ingin memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB), karena SHGB No 19 Tualang sedang dalam proses permohonan perpanjangan, dikarenakan masa SHGB nya sudah habis.

Kunjungan petugas BPN Siak yang melakukan pengukuran di lokasi memberikan secercah harapan bagi warga.

“Mereka bilang, seharusnya perusahaan membebaskan lahan itu. Mungkin kalau kami bisa bertemu dengan Bupati Siak, masalah ini bisa cepat selesai,” kata Agus, menambahkan bahwa selama ini mereka tetap taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bukti itikad baik mereka.

Dengan kondisi yang belum menemui titik terang, 360 KK di KPR 2 berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Siak, bisa turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini.

Mereka mendesak perusahaan untuk segera mengeluarkan sertifikat hak milik yang menjadi hak mereka setelah puluhan tahun membayar, menempati dan merawat lahan tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada Penghulu Kampung Tualang, Juprianto SSos menyebutkan bahwa pemerintah kampung tualang berharap agar permasalahan antar warga dan perusahaan segera terselesaikan.

“Kami pemerintah kampung tualang mengharapkan agar permasalahan ini segera terselesaikan, kami meminta perusahaan memberikan hak atas tanah kepada masyarakat kami yang berdomisili di RK 08 KPR dua, karena sudah menjadi keresahan dimasyarakat atas persoalan ini,” kata Penghulu Tualang.

“Kami selaku pemerintah juga sudah beberapa kali melakukan mediasi antara masyarakat dan perusahaan, namun belum mencapai kata sepakat, harapan kami segerakan saja penyelesaiannya, karena warga kpr 2 juga merupakan bagian dari perusahaan juga, yaitu berprofesi menjadi karyawan dan mantan karyawan IKPP Mill Perawang.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak perusahaan PT IKPP Mill Perawang. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *