BeritaHukumSIAK

Satpol PP Siak Buka Suara Terkait Green Hotel Perawang, Kasat : “Itu Pidana, Bukan Perda”

×

Satpol PP Siak Buka Suara Terkait Green Hotel Perawang, Kasat : “Itu Pidana, Bukan Perda”

Sebarkan artikel ini

SIAK,Fokusinvestigasi.com – Green Hotel Perawang kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan di fasilitas tersebut. Menanggapi isu yang beredar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Siak, H. Winda Syafril, angkat bicara dan menegaskan posisi lembaganya dalam kasus ini. Rabu (16/7).

Winda Syafril menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sepenuhnya merupakan ranah kepolisian dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan intensif.

“Hal tersebut pidana, bukan perda dan saat ini sedang diusut oleh pihak kepolisian,” tegas Winda.

Kasus ini sontak membuat Green Hotel Perawang menjadi viral di media sosial dan pemberitaan lokal. Pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Tualang Polres Siak, telah bergerak cepat dan dikabarkan pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Winda Syafril juga tidak menampik bahwa Green Hotel Perawang memiliki riwayat penindakan oleh Satpol PP.

“Memang beberapa tahun yang lalu Green Hotel pernah disegel oleh Satpol PP Siak, namun penyegelan tersebut dicabut setelah pihak hotel memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku, memungkinkan mereka untuk kembali beroperasi,” katanya.

Menanggapi adanya anggapan yang mungkin mencampuradukkan hukum pidana dengan peraturan daerah (perda), Winda Syafril dengan tegas meminta rekan-rekan media untuk tidak melakukan hal tersebut. Ia menekankan perbedaan mendasar antara kedua jenis hukum ini.

“Kan lucu masa nanti pelaku seharusnya dihukum belasan tahun, eh disamakan dengan Perda yang hanya hukuman bulanan,” pungkas Winda, menggarisbawahi beratnya ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan pidana dibandingkan pelanggaran perda.

“Kami juga sudah melakukan pemanggilan terhadap Sdr Steven untuk diperiksa terkait kemungkinan adanya dugaan pelanggaran perda, dan kita akan menindak lanjuti secara profesional tentang hal tersebut,” tambahnya.

Pernyataan Kasatpol PP Siak ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur berada sepenuhnya di tangan aparat penegak hukum yang berwenang.

Menurut informasi yang dihimpun dari grup Mitra Media Tualang, peristiwa ini terungkap saat keluarga korban melihat Pelaku JZ (18) bersama korban LL 17 datang ke green hotel Perawang dengan menggunakan sepeda motor yang berbeda, dan saksi yang curiga langsung menghadang mereka di area parkiran hotel. Setelah dibawa pulang kerumah, pihak keluarga melakukan interogasi, dan pelaku mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan korban sebelumnya pada akhir tahun 2024 dan awal 2025. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *