MAKASSAR, (FI) – Mantan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya dan Koalisi Aktivis Makassar mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan untuk mencopot Kanit Gakkum Polres Jeneponto, Ipda Abdullah. Desakan ini muncul menyusul dugaan adanya kejanggalan dan keberpihakan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Jeneponto, Kecamatan Binamu, pada Minggu, 27 April 2025.
Kasus kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Rush yang dikemudikan oleh S alias Dg. Andi dan rekannya, Haris, seorang jurnalis media online Sorotan Publik. Mobil yang datang dari arah Bantaeng berniat mendahului kendaraan di depannya. Namun, dari arah berlawanan muncul sepeda motor Nmax yang dikendarai Mulyadi (21).
Menurut keterangan S, ia sempat memberikan kode lampu peringatan. Namun, pengendara motor tetap melaju tanpa mengurangi kecepatan. Untuk menghindari tabrakan dengan kendaraan di sisi kiri jalan, S menghentikan kendaraannya. Dalam kondisi berhenti, motor yang dikendarai Mulyadi menabrak bagian depan kanan mobil.
Haris, yang berada di lokasi kejadian, langsung berinisiatif mengevakuasi korban dan membawa Mulyadi serta dua orang yang diboncengnya ke rumah sakit menggunakan mobil pikap. Haris juga menghubungi petugas rumah sakit untuk memastikan penanganan medis yang cepat. Ia bahkan mendampingi keluarga korban ke kantor polisi untuk proses laporan dan menjembatani komunikasi dengan pihak Jasa Raharja agar biaya perawatan korban dapat ditanggung.
Penyelesaian kasus secara kekeluargaan menemui jalan buntu ketika pihak keluarga S dan Haris mempertanyakan proses hukum yang tak kunjung jelas setelah lebih dari tujuh hari. Saat ditemui, Kanit Gakkum Ipda Abdullah mengklaim korban telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, tim investigasi Sorotan Publik menemukan fakta bahwa korban baru mengurus SIM setelah kejadian, tepatnya pada 5 Mei 2025.
“Pernyataan Kanit Gakkum terbantahkan. Mulyadi secara terbuka menyebut kehadirannya di depan ruang Laka Lantas adalah untuk mengurus SIM,” ungkap Dg. Mile, anggota tim investigasi Sorotan Publik. “Ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran Pasal 18 Ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap pengemudi memiliki SIM.”
Daeng Mile, yang juga mantan Pengurus HMI Cabang Gowa Raya periode 2014, menyoroti beberapa kejanggalan selama proses negosiasi kekeluargaan, di antaranya:
* Adanya pengakuan Kanit Gakkum yang secara tidak sengaja mengindikasikan ketidaksesuaian informasi.
* Kanit Gakkum selalu mengarahkan untuk bertemu di rumah pelapor, padahal pelapor (korban) sudah dua minggu keluar dari rumah sakit, menimbulkan dugaan adanya sandiwara.
* Kanit Gakkum selalu menghubungi lebih awal sebelum mendatangi rumah pelapor.
* Arahan Kanit Gakkum untuk menghubungi pihak yang tidak berkepentingan dalam penentuan kebijakan.
* Kendaraan mobil ditahan oleh Kanit Gakkum diduga karena adanya pemberitaan.
* Oknum Lantas diduga menahan pemberian upaya pinjam pakai kendaraan kepada pemilik karena dihubungi oleh oknum LSM melalui WhatsApp.
“Banyaknya temuan keganjalan ini memunculkan dugaan pemerasan, mengingat informasi yang beredar menyebutkan pihak pelapor meminta nilai Rp50 juta, padahal korban hanya mengalami luka ringan,” tambah Daeng Mile.
Koalisi Aktivis Makassar dan mantan pengurus HMI mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Ipda Abdullah demi menjaga integritas institusi kepolisian dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
(Samsul/Tim)
























