Canduang,(FI) – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam melalui anggota Panitia A melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan atas bidang tanah di wilayah Nagari Canduang, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Kamis (17/4).
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTPK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menverifikasi objek bidang tanah secara langsung di lapangan, sekaligus memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis yang diajukan oleh pemohon. Pemeriksaan dilakukan secara cermat dan menyeluruh, mencakup pengecekan batas-batas bidang tanah, penggunaan tanah, dan dokumen-dokumen pendukung yang menjadi dasar hak.
Tim Panitia A yang turun ke lapangan terdiri dari unsur Kantor Pertanahan, perangkat nagari, serta saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemohon. Proses verifikasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat Reforma Agraria dan kebijakan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
(Rizqon)
























