Siak,Fokusinvestigasi.com – Satu orang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan dan digiring oleh personil Polsek Tualang Polres Siak.
Diketahui pelaku berinisial Rp als R (18) diduga melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur (A) warga Kecamatan Tualang yang terjadi pada (12 Maret 2025).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya Penangkapan Pelaku tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Polsek Tualang. Kamis (20/3).
“Benar bahwa ada laporan tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur, berdasarkan adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tualang beserta piket fungsi mengamankan pelaku ke Polsek Tualang dan dari keterangan, Pelaku membenarkan atas perbuatannya tersebut ke pada korban,” kata Kapolsek tualang.
Dari keterangan Korban, Kekerasan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar jam 07.50 Wib tepatnya dirumah teman korban, pada saat pergi sekolah korban di hampiri pelaku dan melakukan Kekerasan kepada korban dengan mencubit lengan korban di bagian kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan si pelaku.
Selanjutnya pada hari yang sama yaitu sekira pulang sekolah sekitar jam 11.15 Wib pelaku mengikuti korban dari belakang sampai di depan gerbang PT.Lumber korban di hadang dengan sepeda motor nya si pelaku dan si pelaku turun dari sepeda motornya menghampiri korban dengan marah-marah sambil mencubit lengan tangan dibagian kanan dan kiri korban.
Kejadian tersebut diketahui oleh Kakak kandung Korban, dan atas Kejadian tersebut korban mengalami memar lengan tangan kiri dan kanan, sehingga pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Tualang dan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan dan pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan,” kata Kompol Hendrix mengakhiri. (Muliya)
























