BeritaHukrimSIAK

Spesialis Curanmor TPU Berakhir, Polsek Tualang Ringkus Pelaku yang Viral di Medsos

×

Spesialis Curanmor TPU Berakhir, Polsek Tualang Ringkus Pelaku yang Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini

SIAK,FokusInvestigasi.com – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat menghebohkan jagat maya di wilayah Tualang akhirnya terungkap. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil meringkus pria berinisial PM alias O (30), pelaku pencurian motor di area pemakaman yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu.

Peristiwa pilu tersebut menimpa Murni (57), seorang guru asal Perawang Barat, pada Jumat (19/12/2025). Niat hati ingin berziarah di TPU Muslim Jl. Raya Km 8, Murni harus kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya hanya dalam waktu 15 menit saat ia sedang mendoakan kerabatnya.

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku. Di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom, petugas melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan saat sedang bekerja di salah satu perusahaan di kawasan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Senin (22/12/2025) malam.

“Pelaku diamankan sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa kunci kontak, STNK milik korban, serta satu unit ponsel,” ungkap Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono S.H., M.H.

Yang mengejutkan, PM alias O ternyata bukan pemain baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria berusia 30 tahun ini mengakui telah melakukan aksi serupa di banyak tempat. Tidak tanggung-tanggung, ia mengklaim telah menggasak motor di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polsek Tualang.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan warga.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tualang. Keberhasilan ini adalah buah dari kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat yang sangat krusial,” tegas Kompol Teguh Wiyono dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

Atas perbuatannya, PM kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tualang. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambah Kapolsek.

Pihak Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif netizen dan masyarakat dalam memberikan informasi. Warga diimbau untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, bahkan di tempat yang dianggap aman sekalipun seperti area rumah ibadah atau pemakaman. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *