BeritaKab.SiakPOLRI

Satlantas Polres Siak Pasang Stiker Pada Pengguna Tol Permai Guna Mencegah Lakalantas

150
×

Satlantas Polres Siak Pasang Stiker Pada Pengguna Tol Permai Guna Mencegah Lakalantas

Sebarkan artikel ini

Siak,Fokusinvestigasi.com – Satuan Lalu Lintas Polres Siak melaksanakan kegiatan pemasangan Sticker / tanda berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang di Pintu TOL Minas, Kandis Selatan dan Kandis Utara Kabupaten Siak. Rabu (24/04/2024).

Sticker / tanda berwarna Scotlight ini sifatnya memantulkan cahaya, sehingga dengan demikian bisa memberikan tanda bagi pengemudi kendaraan lain yang ada dibelakangnya.

Kegiatan ini adalah salah satu bentuk upaya Polres Siak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Siak bersama Unit Lantas Polsek Minas dan Polsek Kandis.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri SH, menyampaikan bahwa kegiatan personel Lantas Polres Siak memasang sticker tujuannya untuk mencegah lakalantas di jalan tol permai.

“Kita berharap dengan adanya Sticker atau Tanda yang bisa memantulkan cahaya bisa mengurangi kerawanan kecelakaan lalu lintas, terutama di jalan Tol yang rata rata dilewati oleh kendaraan dengan kecepatan tinggi. Di Jalan TOL Permai ini juga kurang penerangan jalan, dan mudah mudahan dengan Sticker atau Tanda Scotlight ini bisa memberikan tanda kepada pengendara lain yang ada dibelakangnya,” kata AKP Fandri.

“Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat pengguna jalan, dan jangan ada lagi korban kecelakaan lalu lintas yang fatal di wilayah kita,” kanya menambahkan.

“Kita juga menghimbau kepada pengusaha angkutan barang agar turut serta berperan aktif untuk mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas dengan memasang tanda yang bisa memantulkan cahaya, serta memastikan lampu kendaraannya berfungsi dengan baik,” kata AKP Fandri mengakhiri.

Kemudian kepada seluruh pengemudi yang melewati jalan TOL, personel Lantas Polres siak juga menghimbau kepada pengemudi agar mematuhi batas kecepatan yang sudah ditentukan di Jalan TOL Pekanbaru – Dumai yaitu 60 s.d 80 Km/jam. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *