BeritaHukrimKab.Siak

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Narkoba di Perawang, 2,45 Gram Sabu Disita

×

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Narkoba di Perawang, 2,45 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

SIAK,FokusInvestigasi.com – Polsek Tualang berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial RA (31) ditangkap di Jalan Durian Km. 9, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 2,45 gram.

Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (11/9/2025) sore ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Polsek Tualang langsung bergerak menuju lokasi.

“Kami menerima laporan dari warga terkait dugaan transaksi narkotika di daerah Perawang Barat. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, S.Kom, saat dikonfirmasi.

Iptu Alan Arief menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung olehnya, tim menemukan sejumlah barang bukti.

“Petugas menemukan beberapa paket sabu dari kantong celana pelaku dan juga di dalam rumahnya,” jelas Iptu Alan.

Selain sabu seberat 2,45 gram, polisi juga menyita lima plastik klip kosong dan satu unit ponsel merek Infinix Note 8 yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RA mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial N yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tualang. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif (+) Metamfetamin.

Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polsek Tualang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pengedar narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Iptu Alan. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *