Sampit (FI) – Bertempat di samping ruang kerja Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Mokhamat Lirpan) didampingi oleh jajaran Sub Seksi Keamanan Mathali dan stafnya melakukan pemusnahan barang sitaan hasil razia rutin / insidentil, Rabu (02/10/2024).
Barang sitaan yang akan dimusnahkan adalah hasil dari kegiatan razia rutin/insidentil yang di lakukan Jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan KAMTIB yang telah terkumpul selama bulan september. Pemusnahan dilakukan dengan menyiapkan tong pembakaran untuk membakar barang sitaan seperti handphone 7 buah, paku 4 buah, charger HP 7 buah, earphone 6 buah, kabel rakitan/stop kontak 6 buah, gunting kuku 1 buah, liquid rokok elektrik 1 buah, cutter 3 buah, sendok alumunium 1 buah, korek api 1 buah dan benda-benda terlarang yang mudah terbakar. Pemusnahan barang sitaan hasil razia ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan data dukung untuk melengkapi Berita Acara Razia Rutin maupun Insidentil. Pemusnahan barang sitaan ini dilaksanakan jauh dari kamar hunian dan kantor sehingga polusi udara asap hasil pembakaran tidak mengganggu warga binaan dan pegawai.
“Barang sitaan hasil razia ini kami kumpulkan dan didata kemudian dipisahkan jenisnya antara yang mudah terbakar dengan yang tidak mudah terbakar sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar”, tutur Kalapas Meldy Putera
Setelah kegiatan pemusnahan barang hasil razia selesai dilaksanakan, selanjutnya Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB) membuat Berita Acara Pemusnahan untuk dilaporkan kepada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng.
(Samsul)