BeritaProv.Lampung

Kisruh Distribusi MBG di Natar: Kebijakan Sepihak Korcam SPPG Tuai Penolakan Wali Murid SDN 1 Merak Batin

×

Kisruh Distribusi MBG di Natar: Kebijakan Sepihak Korcam SPPG Tuai Penolakan Wali Murid SDN 1 Merak Batin

Sebarkan artikel ini

NATAR, LAMPUNG SELATAN – Pelaksanaan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan, kini tengah menuai sorotan tajam. Koordinator Kecamatan (Korcam) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Natar, Tri Hermawan, dinilai bertindak sepihak dan arogan dalam menentukan dapur penyuplai bagi sekolah penerima manfaat.

​Perselisihan ini bermula saat siswa SDN 1 Merak Batin kembali masuk sekolah usai libur awal Ramadan 1447 H, Senin (23/02/2026). Secara mendadak, pasokan makanan yang sebelumnya dikelola oleh Dapur SPPG Desa Muara Putih 1 dialihkan ke Dapur Tanjung Sari tanpa adanya sosialisasi maupun pemutusan kerja sama (MoU) yang sah.

Pihak sekolah dan wali murid menyatakan keberatan keras atas pemindahan ini. Selain jarak Dapur Muara Putih yang lebih dekat (± 500 meter), menu dari dapur baru dianggap tidak memenuhi standar bagi siswa kelas rendah (Kelas 1-3). Ditemukan pemberian menu kacang polong yang dinilai kurang tepat untuk anak usia dini, serta kuantitas yang tidak sesuai target sasaran.

​”Sejak awal, kami sudah memiliki MoU dengan Dapur Muara Putih. Selama ini distribusi lancar tanpa komplain. Namun, mendadak dipindahkan hanya melalui pesan WhatsApp tanpa ada kesepakatan formal,” ungkap salah satu perwakilan pihak sekolah dalam pertemuan tersebut,Jumat (27/2).

Dalam pertemuan yang dihadiri dewan guru, pihak kepolisian (Bhabinkamtibmas), dan tokoh masyarakat, Tri Hermawan berdalih pemindahan dilakukan demi pemerataan kuota, mengklaim Dapur Muara Putih sudah mencapai batas 2.700 penerima manfaat. Namun, data di lapangan menunjukkan Dapur Muara Putih masih memiliki kapasitas untuk menampung total 3.005 siswa jika digabung dengan SDN 1 Merak Batin.

​Kondisi sempat memanas saat Korcam tetap bersikeras pada keputusannya meskipun siswa sudah melakukan aksi mogok makan (menolak kiriman makanan) selama dua hari berturut-turut pada Kamis dan Jumat.

Yang paling mengkhawatirkan, Tri Hermawan menyatakan bahwa jika terjadi insiden (seperti keracunan makanan), tanggung jawab hukum tetap berada pada Dapur Muara Putih sesuai MoU awal, meskipun makanan tersebut diproduksi dan dikirim oleh Dapur Tanjung Sari. Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk lepas tangan dan sangat membahayakan keselamatan siswa.

​Masyarakat mendesak agar Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi kinerja Korcam SPPG Natar. Sebagai tindak lanjut, pertemuan besar akan digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan menghadirkan pengelola kedua dapur, wali murid, dan pihak terkait guna menuntut kepastian keamanan pangan bagi para siswa.(Mistorani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *