BeritaPeristiwaProv.Lampung

Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SDN 1 Kali Sari Lampung Selatan, Oknum Kepala Sekolah Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta

29
×

Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SDN 1 Kali Sari Lampung Selatan, Oknum Kepala Sekolah Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan,(Fokusinvestigasi.com)– Tim Fokus Investigasi menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Kali Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Oknum Kepala Sekolah di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS Tahap I Tahun 2025 demi meraup keuntungan pribadi.

​Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SDN 1 Kali Sari ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Fokus Investigasi menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap I Tahun 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahap I Tahun 2025:

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca Rp 32.266.000

2. Pembayaran honor Rp 28.800.000

Total anggaran puluhan juta Rupiah pada dua pos tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.

​Pengelolaan Dana BOS di SDN 1 Kali Sari selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.

​Pada Jumat, 22 November 2025, saat Tim Fokus Investigasi berupaya melakukan konfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala Sekolah SDN 1 Kali Sari tidak berada di tempat dan gagal ditemui.

​Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Fokus Investigasi mendesak:

​Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SDN 1 Kali Sari terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.

​Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SDN 1 Kali Sari, khususnya pada Tahap I Tahun 2025.

​Tim Fokus Investigasi juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

​”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Fokus Investigasi.

(Mistorani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *