Hukum

Rp464 Juta vs Rp22,18 Miliar! Harta Dua Kapolresta Banyuwangi Jadi Sorotan, Rakyat Menanti Gebrakan Penegakan Hukum

×

Rp464 Juta vs Rp22,18 Miliar! Harta Dua Kapolresta Banyuwangi Jadi Sorotan, Rakyat Menanti Gebrakan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI,FokusInvestigasi.com — Pergantian pucuk pimpinan di lingkungan Polresta Banyuwangi diharapkan menjadi momentum baru untuk menghadirkan penegakan hukum yang semakin profesional, transparan, tegas, dan humanis. Rotasi di tubuh Polri ini tidak sekadar dimaknai sebagai penyegaran organisasi, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Harapan tersebut disampaikan oleh Mohamad Saiful Rizal, aktivis muda Banyuwangi Selatan, yang menaruh optimisme terhadap kepemimpinan Kombes Pol. Muharman Arta dalam membawa perubahan positif bagi wajah penegakan hukum di Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disebut sebagai laporan periodik tahun 2025, Kombes Pol. Muharman Arta tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp464.032.595. Dalam laporan tersebut, tidak tercantum kepemilikan tanah dan bangunan, serta tidak tercatat adanya utang.

“Bagi saya, yang terpenting bukanlah seberapa besar atau kecil harta kekayaan seorang pejabat, melainkan bagaimana amanah jabatan itu dijalankan. Data kekayaan merupakan bagian dari transparansi penyelenggara negara, sedangkan integritas harus dibuktikan melalui tindakan, keteladanan, dan keberanian dalam menegakkan hukum secara adil,” ungkap Rizal.

Sebagai bahan perbandingan, dalam data LHKPN tahun 2025 yang menjadi dasar narasi ini, Kapolresta Banyuwangi sebelumnya, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp22.187.947.000. Dengan demikian, terdapat perbedaan nominal kekayaan yang cukup mencolok di antara kedua pejabat tersebut.

Meski demikian, perbedaan angka kekayaan itu tidak serta-merta dapat dijadikan ukuran untuk menilai integritas, profesionalitas, ataupun kualitas kinerja seseorang. Penilaian terhadap pejabat publik tetap harus didasarkan pada rekam jejak, kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan kekayaan, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

Menurut Rizal, pergantian kepemimpinan seharusnya menjadi kesempatan untuk menjawab berbagai harapan masyarakat Banyuwangi terhadap penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Masyarakat membutuhkan aparat yang berani bertindak terhadap setiap pelanggaran, tanpa melihat latar belakang sosial, jabatan, kekuatan ekonomi, maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan.

“Harapan kami sederhana. Semoga dengan penyegaran dan rotasi di tubuh Polri kali ini, khususnya di Kabupaten Banyuwangi, benar-benar membawa angin segar bagi penegakan hukum. Kami menginginkan kepolisian yang tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap humanis dalam memperlakukan masyarakat. Polisi harus hadir sebagai pelindung dan pengayom rakyat, bukan menjadi institusi yang berjarak atau terkesan elitis,” tegas Rizal.

Ia juga berharap agar kepemimpinan yang baru mampu membangun komunikasi terbuka dengan masyarakat, merespons laporan warga secara serius, memberikan kejelasan terhadap proses penanganan perkara, serta memastikan bahwa setiap warga memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.

Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan seorang Kapolresta bukan semata-mata terletak pada pencapaian administratif atau seremonial, melainkan pada seberapa besar masyarakat merasakan kehadiran negara ketika mencari keadilan. Laporan yang ditindaklanjuti, perkara yang ditangani secara profesional, serta aparat yang terbuka terhadap kritik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

Rizal menegaskan bahwa harapan terhadap kepemimpinan baru bukanlah bentuk penghakiman terhadap kepemimpinan sebelumnya, melainkan dorongan agar institusi kepolisian terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pergantian pejabat jangan hanya menjadi pergantian nama dan jabatan. Harus ada semangat baru, keberanian baru, dan komitmen yang nyata untuk menghadirkan keadilan. Rakyat tidak membutuhkan polisi yang hanya terlihat dekat dengan kekuasaan, tetapi polisi yang benar-benar hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *