Berita

Terindikasi Judi Online, 5.000 KPM Bansos di Labuhanbatu Terancam Dicoret

×

Terindikasi Judi Online, 5.000 KPM Bansos di Labuhanbatu Terancam Dicoret

Sebarkan artikel ini
​Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu, Sahrijal Hasibuan, S.E.

LABUHANBATU,Fokusinvestigasi.com — Isu mengenai ribuan warga penerima bantuan sosial yang terlibat judi online belakangan menghebohkan media sosial di Kabupaten Labuhanbatu. Menanggapi kabar tersebut, pihak pemerintah daerah akhirnya memberikan konfirmasi resmi mengenai temuan data ribuan peserta penerima manfaat yang bermasalah tersebut.

​Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu, Sahrijal Hasibuan, S.E., mengonfirmasi kebenaran kabar liar yang beredar di masyarakat tersebut.

​”Ya benar, ada 5.000-an lebih peserta Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial yang terindikasi permainan judi online (judol),” ujar Sahrijal saat dimintai tanggapannya di kantor Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu pada Senin (21/9/2026).

​Menjelaskan lebih rinci, Sahrijal menyebutkan bahwa indikasi ini tidak sepenuhnya murni kesalahan dari si pemilik rekening. Ada beberapa faktor teknis dan penyalahgunaan data pribadi yang menjadi pemicu utama munculnya angka indikasi yang cukup besar tersebut.

​”Masalah ini terjadi bisa disebabkan oleh penyalahgunaan rekening. Bisa juga karena ada saudara atau teman yang memakai identitas kita untuk melakukan pinjaman ke bank, seperti pinjaman ke Mekaar. Hal-hal seperti ini termasuk yang menjadi penyebab data tersebut terdeteksi,” jelasnya.

​Dampak dari ditemukannya indikasi ini cukup serius bagi kelangsungan bantuan yang diterima masyarakat. Sahrijal menegaskan bahwa sanksi tegas hingga penghentian hak sebagai penerima bantuan sosial bisa saja diberlakukan sesuai aturan yang berlaku dari pemerintah.

​”5.000-an lebih penerima bantuan sosial yang terindikasi bermain judi online bisa saja tidak terdaftar lagi sebagai penerima bantuan tersebut. Bantuan itu secara otomatis terhenti,” kata Kadis Sosial tersebut menegaskan.

​Meski terancam kehilangan haknya, pihak pemerintah pusat masih memberikan ruang pemulihan bagi warga yang merasa datanya disalahgunakan atau ingin melakukan sanggahan atas status indikasi tersebut.

​”Pemerintah pusat masih memberikan kesempatan kepada peserta yang terindikasi tersebut untuk mendaftar ulang, dan saat ini kita masih terus melakukan proses verifikasi di lapangan,” ungkap Sahrijal.

​Ia menambahkan, dari total seluruh data yang masuk, sudah ada ratusan penerima manfaat yang beritikad baik untuk menyelesaikan klarifikasi administrasi mereka.

​”Dari 5.000-an orang penerima bantuan sosial yang terindikasi judi online itu, lebih kurang 500 orang penerima telah membuat surat perjanjian. Masih ada kesempatan bagi peserta yang terindikasi untuk mendaftar ulang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *