LAMPUNG SELATAN,(FI) – Sengketa lahan pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang bergulir sejak tahun 2016 hingga kini di tahun 2026 belum juga menemui titik terang bagi warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Meski pihak pengelola jalan tol telah bertahun-tahun menikmati keuntungan dari operasional jalur bebas hambatan tersebut, puluhan warga setempat justru masih harus menelan pil pahit. Mereka dipaksa terus menunggu uang ganti rugi yang menjadi hak mereka, padahal perjuangan hukum telah dimenangkan oleh warga di tingkat tertinggi.
Suradi, perwakilan dari sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak, mengungkapkan betapa panjang dan melelahkannya proses hukum yang telah mereka tempuh selama satu dekade terakhir. Perjuangan itu dimulai dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan, berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
”Masyarakat telah memenangkan gugatan, bahkan sampai pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Suradi kepada awak media, Senin (1/6).
Namun ironisnya, meski hukum berada di pihak warga dengan nilai ganti rugi mencapai kisaran Rp20 miliar untuk 50 KK, realisasi pembayaran tak kunjung dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
”Negara belum hadir bagi warga yang mencari keadilan. Tapi warga tetap semangat dan solid,” tegas Suradi didampingi rekan-rekannya.
Kenyataan di lapangan memperlihatkan kontras yang tajam. Operasional jalan tol berjalan lancar setiap hari, sementara tanah milik warga yang di atasnya dibangun jalan tersebut belum dibayar sepeser pun.
Persoalan ini juga telah mengundang perhatian Ombudsman RI. Berdasarkan temuan Ombudsman, terdapat indikasi kuat adanya pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara negara. Hal ini dikarenakan putusan pengadilan yang telah inkrah tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ombudsman menemukan bahwa uang ganti rugi tersebut tidak hanya belum dibayarkan langsung kepada warga, tetapi juga belum dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Temuan ini menjadi preseden penting karena menyentuh persoalan mendasar dalam prinsip-prinsip Negara Hukum: bahwa putusan pengadilan yang sah mutlak harus dilaksanakan.
Melalui rilis ini, warga Dusun Buring Desa Sukabaru sangat berharap agar pemerintah pusat maupun daerah segera mendengar jeritan hati rakyat kecil. Mereka menuntut hak atas tanah mereka segera dibayarkan tanpa ada penundaan lagi.
(Mistorani)





























