BeritaHukumProv.Lampung

Dugaan Manipulasi Dokumen Tanah di Natar: Tim Advokat Saparin Temukan Fakta Baru di Lapangan

×

Dugaan Manipulasi Dokumen Tanah di Natar: Tim Advokat Saparin Temukan Fakta Baru di Lapangan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN,(FI)– Sengketa lahan seluas 18.795 meter persegi yang terletak di Dusun Bangun Sari II, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, kini memasuki babak baru. Tim Advokat Saparin yang memegang kuasa hukum atas perkara ini secara resmi turun ke lokasi guna melakukan penelusuran fisik dan administrasi pada Jumat (13/2/2026).

​Di lokasi objek sengketa, tim menemukan bahwa lahan tersebut kini telah berdiri bangunan Koperasi Merah Putih. Selain melakukan cek fisik, tim hukum juga menyambangi kantor Kecamatan Natar untuk mengklarifikasi dasar penerbitan sertifikat atas nama Sunaryo yang selama ini menjadi sengketa.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, muncul Surat Keterangan Tanah (SKT) tertanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Mantan Kepala Desa Candi Mas, E. Budiyono. Dalam surat tersebut, Sunaryo diklaim telah menguasai tanah peninggalan orang tuanya (Alm. Muktar) sejak tahun 1978.

​Namun, fakta ini dibantah keras oleh pihak pelapor. Menurut data pembanding, tanah tersebut awalnya merupakan milik Marwan yang kemudian beralih melalui ganti rugi kepada Kusnadi sejak 1 Februari 1976. Hak kepemilikan tersebut selanjutnya beralih kepada Sujanto, SH, yang secara historis memiliki bukti kepemilikan yang lebih tua.

Temuan paling krusial dalam investigasi ini adalah pengakuan dari para saksi yang tercantum dalam SKT milik Sunaryo. Dari tujuh saksi yang ada, lima di antaranya telah resmi mencabut tanda tangan mereka.

​”Lima orang saksi sudah membuat pernyataan tertulis untuk mencabut tanda tangan mereka. Mereka menyatakan bahwa tanah tersebut sebenarnya bukan milik Sunaryo, melainkan milik Kusnadi,” tegas salah satu perwakilan Tim Advokat Saparin saat memberikan keterangan di lapangan.

Tim investigasi juga sempat mendatangi kediaman mantan Kades Candi Mas, E. Budiyono, untuk mengonfirmasi terkait warkah atau dasar penerbitan SKT atas nama Sunaryo tersebut. Namun, yang bersangkutan belum dapat ditemui.

​”Kami ingin melihat dasar warkah pembukaan tanahnya seperti apa. Ini penting karena menyangkut kepastian hukum klien kami,” tambahnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Sunaryo maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Jika tidak ada titik temu melalui jalur mediasi, Tim Advokat Saparin menegaskan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik secara perdata maupun dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.(Mistorani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *