SIAK,FokusInvestigasi.com – Kasus pembunuhan sadis yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya tuntas. Hanya dalam waktu 1×24 jam sejak peristiwa berdarah itu terjadi, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil meringkus pelaku yang tega menghabisi nyawa rekannya sendiri.
Pelaku, yang diketahui berinisial IK (44), warga Kampung Perawang Barat, sungguh di luar nalar. Ia tega mengakhiri hidup korban hanya karena persoalan yang sangat sepele: korban menolak memberikan akses jaringan hotspot Wi-Fi kepada pelaku.
Fakta mengejutkan ini diungkap langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandi Putra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Siak. Jumat (31/10)
“Motif pelaku sangat sepele, hanya karena tidak diberikan jaringan hotspot. Namun karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ujar Kapolres Siak.
Minuman Keras dan Emosi Sesaat
Peristiwa mengerikan ini bermula pada Selasa malam (28/10/2025) di kediaman pelaku di Jl. Balak, Kampung Perawang Barat.
Saat korban menolak permintaan hotspot, amarah IK memuncak. Dalam sekejap, situasi berubah menjadi tindak kekerasan brutal yang merenggut nyawa korban.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak kejahatannya. Jasad korban, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dibungkus dengan terpal biru lalu dikubur di area kebun tak jauh dari rumah pelaku.
Berkat kerja keras dan kecepatan gerak tim Satreskrim, pelaku IK berhasil dibekuk pada Rabu malam (29/10/2025) di Pekanbaru.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk:
1 bilah parang bergagang hijau.
1 buah cangkul yang digunakan untuk mengubur korban.
1 lembar terpal biru dan kain bercak darah.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak pidana pembunuhan tersebut,” tegas Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K.
Atas perbuatannya, IK kini harus menghadapi jerat hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Kapolres Siak menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang bahaya minuman keras dan emosi sesaat.
“Satu emosi sesaat bisa berakibat fatal dan menghancurkan masa depan,” pungkasnya. (Muliya)
























