SIAK,Fokusinvestigasi.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dalam skala besar di Perawang. Dua terduga bandar, Khairul Afandi alias Irul (37) dan Robi Satria alias Robi (28), diciduk di kediaman mereka pada Kamis sore, 17 Juli 2025, dengan barang bukti ribuan butir pil ekstasi siap edar. Jumat (18/7)
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran pil ekstasi murah di Kota Perawang. Berbekal laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi S.Farm, Apt, SIK, dan Kasat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam.
Pada hari Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Pipa Caltex RT.007 RW.001 Desa Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Khairul Afandi dan Robi Satria di dalam rumah tersebut.
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan 54 butir pil ekstasi berbagai warna dan pecahan ekstasi yang disimpan di atas lemari dan lipatan kasur. Meskipun awalnya kedua tersangka mengaku hanya memiliki barang bukti tersebut, tim tidak lantas percaya. Atas perintah Wakapolres dan didampingi Ketua RT setempat, penggeledahan dilanjutkan ke rumah sebelah yang difungsikan Khairul sebagai gudang bengkel motornya.
Di sanalah kejutan terjadi. Petugas menemukan dua bungkus besar pil ekstasi tersembunyi di dalam mesin cuci, dibungkus plastik hitam. Setelah dihitung bersama Ketua RT dan kedua tersangka, total barang bukti ekstasi mencapai 1.213 butir dengan berat kotor 443,2 gram!
Dalam introgasi, Khairul Afandi mengakui bahwa ribuan pil ekstasi tersebut adalah miliknya, didapatkan dari seseorang berinisial AH beberapa bulan lalu. Ia mengaku menjual ekstasi dengan harga murah, berkisar Rp50.000 hingga Rp80.000 per butir, karena “bosnya” sudah tidak bisa dihubungi dan hasil penjualan diambil sendiri. Sementara itu, Robi Satria berperan sebagai kurir yang mengantar barang atau mencari pelanggan.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine, menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan kembali komitmen Polres Siak untuk memberantas peredaran narkotika dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi barang haram ini.
“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Siak Polda Riau,” tegas AKP Tony Armando.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan memerangi bahaya narkoba di wilayah Siak. Masyarakat diharapkan terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (Muliya)





























