SIAK,Fokusinvestigasi.com – Aktivitas galian C yang dilakukan oleh PT Riau Biru Abdi di Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, menjadi sorotan. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Kamis (5/6)
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Siak, Aka Kodrat Mahendra, Menurut Aka Kodrat, hingga saat ini, PT Riau Biru Abdi belum mengajukan atau mengurus izin Andalalin untuk operasional galian C mereka.
Izin Andalalin merupakan salah satu syarat mutlak bagi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap arus lalu lintas, termasuk operasional galian C yang melibatkan mobilitas alat berat dan angkutan material.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas di sekitar lokasi.
“Setau saya sampai hari ini, PT Riau Biru Abdi di Maredan, Tualang, belum mengurus izin Andalalinnya,” tegas Aka Kodrat.
Belum adanya izin Andalalin ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan kepatuhan PT Riau Biru Abdi terhadap peraturan yang berlaku. Operasional tanpa izin yang lengkap dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.
Pihak Dishub Siak diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti temuan ini, demi menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah Kabupaten Siak. (Muliya)
























