SIAK,(FokusInvestigasi.com) – Keluarga almarhum adik Penghulu Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar luas di media sosial mengenai utang piutang senilai Rp32 juta yang disebut-sebut dijaminkan dengan sepeda motor aset milik Kampung Pinang Sebatang.
Herman, yang merupakan kakak dari almarhum, memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi yang simpang siur tersebut. Menurut Herman, pihak keluarga baru mengetahui adanya utang almarhum kepada seseorang bernama Lisna setelah adiknya meninggal dunia. Rabu (15/10).
“Kami sekeluarga baru tahu ada utang itu setelah almarhum adik saya meninggal. Jumlahnya cukup besar, Rp32 juta,” ujar Herman.
Herman mengaku telah berkomunikasi dengan Lisna mengenai pelunasan utang tersebut. Namun, mengingat nominalnya yang signifikan, ia dan keluarga meminta adanya kelonggaran waktu pembayaran.
Pihak keluarga juga secara tegas menyatakan kekesalan mereka atas beredarnya informasi di grup WhatsApp yang menyebut almarhum adiknya menggadaikan sepeda motor berpelat merah dengan nilai yang fantastis.
Herman menyayangkan narasi yang terbentuk di media sosial karena dinilai telah mencemarkan nama baik almarhum dan keluarga.
Lebih lanjut, Herman mempertanyakan sikap pemberi pinjaman (Lisna) yang bersedia menerima barang jaminan berupa aset negara.
“Kami sangat kesal. Kenapa pihak pemberi pinjaman mau menerima barang yang merupakan aset dari negara? Kan sudah jelas bahwa sepeda motor tersebut plat merah,” tegas Herman, menggarisbawahi kejanggalan dalam transaksi jaminan tersebut yang melibatkan barang inventaris pemerintah.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan memberikan gambaran utuh mengenai duduk perkara utang piutang yang kini menjadi perbincangan, terutama terkait penggunaan aset kampung sebagai jaminan.
Pihak keluarga kini berupaya mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan kewajiban almarhum sembari mempertanyakan legalitas jaminan yang melibatkan kendaraan dinas. (Muliya)