Siak,Fokusinvestigasi.com – Siapa yang mengawasi aktivitas galian tanah urug di Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Sebuah plang izin yang terpajang di lokasi galian menjadi sorotan karena data perusahaannya tidak ditemukan di situs resmi Kementerian ESDM. Rabu (6/8)
Plang tersebut mencantumkan nama perusahaan PT. Diva Laju Sukses Gemilang dengan izin penambangan batuan (SIPB). Lokasinya berada sekitar 100 meter dari Jalan Kilometer 37, Kampung Minas Barat. Namun, saat diperiksa di dua platform resmi ESDM, yaitu MODI (Minerba One Data Indonesia) dan Geoportal Minerba ESDM, nama perusahaan ini sama sekali tidak terdaftar. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas galian ini tidak memiliki izin yang sah.
Masyarakat Kecamatan Minas, Ucok menyebutkan bahwa tanah yang diambil dari lokasi galian menuju tanah kosong yang akan dijadikan lokasi Rig yang berjarak kurang lebih 100 Meter dari tempat pengambilan tanah dengan menggunakan mobil dump truck tronton.
Jurnalis telah mencoba meminta klarifikasi dari pihak-pihak berwenang terkait masalah ini, namun tidak mendapatkan respons. Kepala Cabang Dinas ESDM Riau untuk wilayah Siak dan Pelalawan, Mulyadi, hanya membaca pesan WhatsApp dari jurnalis tanpa memberikan jawaban. Upaya menghubungi melalui sambungan telepon juga tidak berhasil.
Situasi serupa terjadi saat mengonfirmasi kepada Plt. Kepala DLHK Provinsi Riau, Embi Yarman. Pesan yang dikirimkan juga tidak direspons meskipun sudah dibaca.
Sikap bungkam dari para pejabat ini menimbulkan pertanyaan besar:
* Apakah PT. Diva Laju Sukses Gemilang benar-benar memiliki izin resmi?
* Mengapa data perusahaan tidak tercantum di platform resmi negara?
* Apakah ada kelalaian dalam pengawasan galian tambang di wilayah tersebut?
Aktivitas galian tanah ini berpotensi merusak lingkungan jika tidak diawasi dengan ketat. Masyarakat dan pegiat lingkungan menuntut adanya penjelasan resmi dari dinas terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas publik.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini. (Muliya)