BeritaHukumSIAK

Semrautnya Izin di Pelindo Perawang, Tim Yustisi Siak Temukan Pelanggaran, Operasional PT KIMI Terancam Dihentikan!

×

Semrautnya Izin di Pelindo Perawang, Tim Yustisi Siak Temukan Pelanggaran, Operasional PT KIMI Terancam Dihentikan!

Sebarkan artikel ini

SIAK,FokusInvestigasi.com – Suasana di kawasan Pelindo Regional 1 Terminal Peti Kemas Perawang mendadak tegang pada Kamis (16/04/2026). Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) besar-besaran menyusul adanya gelombang protes masyarakat terkait dugaan aktivitas perusahaan tidak memiliki izin lengkap di area pelabuhan strategis tersebut.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, hingga Bapenda ini turun langsung untuk “menguliti” dokumen legalitas sejumlah perusahaan mitra Pelindo. Hasilnya mencengangkan, ditemukan indikasi kuat adanya perusahaan yang sudah beroperasi meski menabrak aturan perizinan daerah.

Fokus utama pemeriksaan tertuju pada PT Kharisma Inti Mitra Indonesia (KIMI). Berdasarkan temuan Tim Yustisi, perusahaan ini terbukti belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Siak dan tidak memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana Dinas Perhubungan Siak, Ali Syahbana, mengungkap adanya kontradiksi antara dokumen perjanjian kerja sama dengan fakta di lapangan.

“Perjanjian ini ditandatangani Maret lalu. Di sana jelas tertulis bahwa Pihak Kedua (PT KIMI) dilarang mendirikan bangunan sebelum memperoleh izin (PBG) dari pemerintah setempat. Faktanya, mereka sudah beroperasi. Ini adalah pelanggaran komitmen,” tegas Ali Syahbana sambil menunjukkan dokumen kerja sama.

Ketegasan ditunjukkan oleh Kasatpol PP Siak, Syamsurizal, SE, M.Si. Mewakili pemerintah daerah, ia memberikan tenggat waktu yang sangat singkat bagi perusahaan-perusahaan mitra Pelindo untuk berbenah.

“Kami memberikan tenggat waktu 14 hari kerja bagi perusahaan terkait untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan. Selama legalitas belum terpenuhi, kami mendesak agar operasional PT KIMI dihentikan sementara demi hukum,” ujar Syamsurizal.

Senada dengan itu, Camat Tualang, Mursal, S.Sos, yang turut mendampingi tim meminta transparansi penuh dari pihak Pelindo Regional 1 Perawang.

“Kami minta Pelindo memperlihatkan secara langsung perizinan semua perusahaan yang beroperasi di sini kepada Tim Yustisi. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” pintanya.

Menanggapi temuan telak tersebut, General Manager (GM) Pelindo Regional 1 Perawang, Yulfiatmi, tampak enggan memberikan keputusan instan. Ia menyatakan bahwa wewenang terkait kebijakan kerja sama berada di tangan kantor pusat.

“Ini bukan lagi wewenang kami di cabang. Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan yang berada di Pelindo Regional Medan,” jawab Yulfiatmi singkat di hadapan tim gabungan.

Sikap “lempar bola” dari pihak Pelindo memicu kekecewaan perwakilan masyarakat yang hadir di lokasi. Mereka mempertanyakan kredibilitas pengawasan di Pelabuhan Perawang.

“Bagaimana mungkin perusahaan yang tidak punya izin bisa melenggang bebas beroperasi di bawah payung BUMN? Kami merasa ada ketidakadilan di sini. Rakyat kecil buat bangunan ditanya izinnya, tapi perusahaan besar dibiarkan,” cetus salah satu masyarakat yang hadir.

Pertemuan tersebut berakhir dengan suasana menggantung karena absennya pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta jajaran direksi dari perusahaan mitra yang bersangkutan.

Kini, publik Kabupaten Siak menunggu apakah dalam 14 hari ke depan hukum akan ditegakkan atau operasional ilegal tersebut tetap melenggang tanpa hambatan. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *