BeritaHukrimSIAK

Sasar Motor Jamaah Saat Subuh, Dua Pelaku Curanmor di Perawang Diringkus Polisi

×

Sasar Motor Jamaah Saat Subuh, Dua Pelaku Curanmor di Perawang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Siak,FokusInvestigasi.com – Ketenangan ibadah Subuh di Masjid Nurul Hidayah, Jalan Raya Perawang Km 7, terusik oleh aksi pencurian kendaraan bermotor pada Kamis (5/2/2026). Namun, pelarian para pelaku tak berlangsung lama. Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan dua terduga pelaku, di mana salah satunya diketahui masih di bawah umur.

Peristiwa ini bermula saat korban, Oloan Sitorus, memarkirkan Honda Beat miliknya dalam keadaan terkunci stang untuk menunaikan salat. Nahas, usai mengakhiri ibadah pukul 05.16 WIB, ia mendapati ruang parkirnya telah kosong.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono SH MH, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Upaya pengejaran yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang, IPTU Alan Arief A.R., membuahkan hasil dalam kurun waktu kurang dari 48 jam.

“Kami bergerak berdasarkan laporan korban dan hasil olah TKP. Pada Sabtu pagi, tim berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FPT (19) di kediamannya tanpa perlawanan berarti,” ujar IPTU Alan Arief, Sabtu (7/2/2026).

Dari nyanyian FPT, polisi kemudian mengamankan SR (16). Mengingat statusnya yang masih di bawah umur, polisi memastikan proses hukum SR akan berjalan sesuai dengan koridor Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial:

1 Unit Honda Beat warna magenta hitam (milik korban).
1 Buah Obeng yang dimodifikasi sebagai alat bantu kejahatan.
1 Unit Sepeda Motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp11,5 juta. Saat ini, FPT terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), sementara satu rekan pelaku lainnya masih berstatus buron.

Menutup keterangannya, IPTU Alan Arief menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu satu pelaku lagi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia juga menitipkan pesan bagi masyarakat agar tidak lengah.

“Kejahatan tidak mengenal tempat, termasuk rumah ibadah. Kami mengimbau jamaah untuk menggunakan kunci pengaman ganda agar ruang gerak pelaku kriminal makin sempit,” tutupnya. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *